Logo Header Antaranews Jateng

KPU Banyumas klarifikasi tanggapan masyarakat terkait Sipol

Senin, 12 September 2022 22:37 WIB
Image Print
Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Hanan Wiyoko (dua dari kanan) saat melakukan klarifikasi tanggapan masyarakat di Kantor KPU Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (12-9-2022). ANTARA/HO-KPU Kabupaten Banyumas
Purwokerto (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melakukan klarifikasi tanggapan masyarakat yang mengadukan nama dan nomor induk kependudukannya tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Klarifikasi ini kami lakukan selama 2 hari, Minggu dan Senin (11—12/9), di Kantor KPU Kabupaten Banyumas," kata Ketua KPU Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiyadi di Purwokerto, Banyumas, Senin.

Menurut dia, klarifikasi tersebut karena pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang nama dan NIK-nya tercantum dalam Sipol sebagai anggota partai politik.

Padahal, kata dia, masyarakat yang mengadukan hal itu bukanlah anggota parpol tersebut.

"Hingga Senin (12/9) siang, kami telah melakukan klarifikasi dari 12 orang pengadu yang terdiri atas satu anggota Polri, satu pengacara, dua orang guru P3K, seorang ASN, seorang CPNS, seorang pendamping desa, dan sisanya pekerjaan swasta," katanya.

Imam mengatakan klarifikasi tersebut dengan cara mempertemukan pengadu dengan parpol.

Menurut dia, dasar pelaksanaan klarifikasi adalah Keputusan KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 tentang Tanggapan Masyarakat.

"Dalam surat itu disebutkan bahwa pengadu harus didengarkan langsung terkait aduan dengan datang ke kantor KPU dan menghadirkan parpol terkait," jelasnya.

Dikatakan pula bahwa hasil klarifikasi akan disampaikan ke KPU RI karena pihaknya tidak bisa coret langsung nama yang bersangkutan dari Sipol.

Anggota KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Hanan Wiyoko mengatakan bahwa masyarakat masih mendapat kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atau pengaduan hingga 7 Desember 2022 atau satu pekan sebelum penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar masyarakat melakukan cek NIK secara mandiri melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

Apabila masyarakat mendapati namanya tercatat di Sipol, pihaknya mengimbau agar segera melapor secara daring melalui laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau menghubungi kantor KPU setempat.

"Dari hasil klarifikasi, kami mendorong agar partai politik menerbitkan surat pernyataan bukan anggota partai politik terhadap pengadu," kata Hanan.

Salah seorang warga yang mengikuti klarifikasi di Kantor KPU Banyumas, Senin (12/9), Edy W. mengaku sangat terganggu karena nama dan NIK-nya dicatat tanpa izin oleh parpol untuk pendaftaran partai politik.

"Saya berharap agar parpol tersebut menghapus nama saya dari Sipol," kata warga Kecamatan Tambak itu.

Pewarta :
Editor: Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024