Polres Kudus selidiki kasus arisan bodong senilai Rp2 miliar
Senin, 3 Oktober 2022 23:13 WIB
"Laporan dugaan arisan bodong memang sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R. Danang Sri Wiratno didampingi Kanit 1 Satreskrim Ipda Shidqy Fauzan di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan pihaknya belum bisa memastikan pelakunya, meskipun para korbannya meyakini terduga pelaku berinisial EP (24) warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Melalui penyelidikan tersebut, diharapkan kasus tersebut bisa diungkap, termasuk kemungkinan adanya orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Siapa tahu EP hanya mengunggah untuk menarik anggota. Tetapi di belakangnya ada orang lain yang mengelola. Jadi, nama terduga pelaku akan dikoordinasikan dengan tim resmob, untuk dilakukan pencarian," ujarnya.
Eka Sapta Pratiwi, salah satu korban lelang arisan dari Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, mengakui mengikuti lelang arisan yang dikelola EP sejak Juni 2022, sedangkan kerugiannya mencapai Rp62 juta.
Ia mengakui tertarik mengikuti lelang arisan tersebut karena tergiur dengan bonus yang ditawarkan.
Bahkan, kata dia, pada awal ikut dengan menyetorkan uang sebesar Rp27 juta, menerima pencairan Rp43 juta yang diterima selama tiga kali," ujarnya.
Untuk itulah, dia tertarik menyetorkan uang arisan sebesar Rp12 juta untuk membeli dua slot dan arisannya cair sebesar Rp17 juta. Karena penasaran, akhirnya setor lagi yang totalnya Rp62 juta.
Hanya saja, kata dia, permasalahan mulai muncul karena saat terlapor ditanya kapan cairnya hanya janji-janji. Sedangkan pada 19 September 2022 sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Korban arisan diduga bodong diperkirakan mencapai 60 orang yang sebagian besar bekerja di industri musik. Sedangkan nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp2 miliaran.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024