Kapolda: Perkara menyangkut profesi dokter tak serta merta dipidana
Rabu, 19 Oktober 2022 17:37 WIB
"Kalau ada aduan yang berkaitan dengan aduan tentang profesi dokter, harus terlebih dahulu melihat dahulu keputusan dari MKEK dan MKDK," kata kapolda saat penandatanganan kerja sama antara jajaran kepolisian di wilayah Jawa Tengah dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah di Semarang, Rabu.
Menurut dia, upaya kepolisian tentang kasus yang menyangkut dengan profesi dokter harus menunggu tindak lanjut dari pemeriksaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK).
"Apakah diputuskan masuk pelanggaran perdata, administrasi, atau pidana, maka baru ditindaklanjuti," katanya.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan atas azas nesesitas juga terdapat kontrak yang ditandatangani antara pasien dan dokter.
Upaya-upaya yang dilakukan ini, kata dia, merupakan bagian dari memberi kepastian kepada dokter untuk tidak ragu dalam berinteraksi dengan pasien sesuai dengan profesinya.
Sementara Ketua IDI Jawa Tengah Joko Handojo menyambut baik penandatanganan kerja sama yang juga dilakukan secara serentak oleh pengurus di tingkat kabupaten/ kota bersama seluruh polres.
Ia mengharapkan IDI akan memperoleh pendampingan dari kepolisian dalam melaksanakan tugas kedokterannya.
"Kami sering dikatakan melakukan malapraktik, padahal profesi ini berhubungan dengan risiko komplikasi," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, IDI bersama Polda Jawa Tengah bisa berdampingan dan bersinergi, terutama dalam menghadapi masalah kesehatan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Wisnu Adhi Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2024