Samsat Batang catat tunggakan PKB capai Rp17 miliar
Kamis, 27 Oktober 2022 16:47 WIB
"Tunggakan PKB sebesar Rp17 miliar itu berasal dari sekitar 60 ribu objek kendaraan," kata Kepala Kantor Samsat Kabupaten Batang Toehoe Hardi di Batang, Kamis.
Menurut dia, sebagian besar tunggakan pajak kendaraan tersebut berasal dari pemilik sepeda motor kemudian disusul kendaraan beroda empat.
Dia berharap melalui program penghapusan denda atau pembebasan denda yang dimulai sejak September 2022 hingga 22 November 2022 bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
"Kita potensinya ada sekitar 314 ribu objek kendaraan. Semoga 60 ribu objek kendaraan yang menunggak pajak bisa memanfaarkan program penghapusan denda," katanya.
Bintara Urusan (Baur) STNK Samsat Batang Aiptu Chanid mengatakan bahwa pihaknya membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi samsat digital nasional (signal).
"Aplikasi signal hadir untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah," katanya.
Dikatakan, bagi wajib pajak yang akan menggunakan aplikasi signal cukup dengan menggunakan smartphone dimana dan kapan saja untuk membayar pajak kendaraan.
Aplikasi signal, kata dia, memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan.
Sementara, Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyatakan kepatuhan Pemkab Batang membayar pajak kendaraan bermotor dari aset daerah terbilang cukup baik.
"Kami sudah patuh meski tidak 100 persen. Masih ada satu atau dua yang belum dibayarkan pajak karena kendaraan rusak parah tapi belum ada penghapusan," katanya.
Baca juga: PLTU Batang berikan dukungan modal usaha untuk UMKM
Baca juga: Pemkab Batang minta masyarakat tidak cemas sikapi gangguan ginjal akut pada anak
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024