Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Pekalongan usulkan 13 ribu alat set top box gratis

Jumat, 4 November 2022 13:58 WIB
Image Print
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan Arif Karyadi. (ANTARA/Kutnadi)
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengusulkan pendistribusian sekitar 13 ribu set top box kepada pemerintah pusat untuk warga miskin secara gratis terkait penerapan migrasi siaran televisi dari analog ke digital secara bertahap.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan Arif Karyadi di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa saat ini pemkot belum bisa menganggarkan alokasi secara gratis kepada warga, namun hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Selain itu, kami juga mempertimbangkan terjadinya tumpang tindih anggaran dari pemerintah pusat dengan pemkot. Oleh karena itu, jika masyarakat memang sudah mampu membeli alat TV digital sebaiknya tidak perlu menunggu bantuan dari pemerintah," katanya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi menghentikan siaran TV analog pada Rabu (2/11) mulai pukul 24.00 WIB.

Analog switch off (ASO) berlaku di 222 titik, termasuk di Jawa Tengah dan Jabodetabek serta penerapannya akan diperluas secara bertahap.

Dikatakan, banyak manfaatnya bagi masyarakat yang sudah beralih ke siaran TV digital seperti menghemat frekuensi, kualitas gambar yang bagus dan bebas biaya bulanan.

Selain itu, kata dia, dalam siaran TV digital juga terdapat siaran TV lokal yang akan menampilkan konten-konten lokal pula.

"Kelebihan dari penggunaan TV digital ini di antaranya menghemat frekuensi karena kalau sebelumnya TV analog 1 stasiun TV untuk 1 frekuensi. Namun, untuk TV digital saat ini 1 frekuensi bisa dipakai untuk 8 hingga 11 channel TV sehingga frekuensi lain bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih penting," katanya.

Arif Karyadi mengatakan untuk Kota Pekalongan sebenarnya sesuai jadwal sudah di switch off per April 2022 namun pada waktu itu masih ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwa bisa dengan sistem hybrid di mana masih ada sebagian TV masyarakat yang bisa menerima siaran analog namun tenggang waktunya hanya sampai 2 November 2022.

"Pemerintah pusat memang sudah memberikan surat kepada pemerintah daerah untuk mengirimkan daftar calon penerima bantuan STB gratis bagi masyarakat kurang mampu dalam bentuk surat keputusan wali kota/bupati," katanya.

Baca juga: Penyaluran STB TV digital untuk warga miskin dijadwalkan Oktober

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024