Logo Header Antaranews Jateng

Polres Temanggung buru satu anggota komplotan pecah kaca mobil

Selasa, 8 November 2022 08:41 WIB
Image Print
Polres Temanggung menahan para tersangka pencurian dengan modus memecah kaca mobil. ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Satu dari enam anggota komplotan pencurian dengan modus memecah kaca mobil di Temanggung hingga saat ini masih buron, kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.

"Satu pelaku dari komplotan itu belum kami bekuk, hanya saja identitas sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran," katanya di Temanggung, Selasa.

Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil, dari kasus ini ditangkap lima tersangka dari enam pelaku dengan sejumlah barang bukti.

Kelima tersangka yang berhasil dibekuk, yakni AG (35), DH (38), DI (47) asal Sumatera Selatan. DI juga mempunyai alamat tinggal di Jalan Bima Kunthing, Gondokusuman, Yogyakarta.

Kemudian tersangka AS (53) dari Kepulauan Riau dan SV (40) dari  Sumatera Selatan yang juga mempunyai alamat tinggal di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Mereka mempunyai peran masing-masing, ada yang berpura-pura menjadi nasabah bank dan ikut mengantre di bank untuk menentukan target, setelah mendapatkan target, kemudian diteruskan ke tersangka lain yang siap membuntuti dan melakukan aksi," katanya.
 
Menurut dia modus pecah kaca yang dilakukan komplotan ini tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polres Temanggung saja, namun juga dilakukan di dua daerah lainnya yakni di Banyumas dan Karanganyar.
 
Namun, dari ketiga tempat tindak kejahatan yang dilakukan mereka, korban dengan jumlah kerugian terbanyak di wilayah hukum Polres Temanggung, yakni Rp203 juta.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, uang yang diamankan dari tangan pelaku jumlah seluruhnya senilai Rp40.160.000, empat sepeda motor, lima buah helm, empat buah tas punggung, cincin mata paku, dan jarum paku tiga biji.

"Tersangka menggunakan paku payung sebagai alat untuk merusak ban korban, dan cincin yang dimodifikasi untuk memecahkan kaca mobil korban," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Korban pencurian pecah kaca mobil, Sudiro warga Kecamatan Selopampang, Temanggung, mengaku tidak merasa dibuntuti oleh tersangka setelah mengambil uang tunai di salah satu bank di Temanggung sebanyak Rp203 juta.

Ia mengatakan kebetulan ada janjian dengan teman untuk bertemu di depan salah satu gudang tembakau di Bulu.

"Mobil saya parkir di pinggir jalan, kemudian saya tinggal sebentar menemui teman, tiba-tiba salah satu penjaga warung memberitahukan bahwa mobil saya kaca belakangnya sudah pecah, setelah saya lihat ternyata uang di tas warna hijau di dalam mobil sudah tidak ada," katanya.

 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024