Logo Header Antaranews Jateng

Begal terhadap taksi daring di Banjarnegara ditangkap polisi

Senin, 2 Januari 2023 23:13 WIB
Image Print
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto memberikan keterangan pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (2/1/2023), terkait dengan kasus pembegalan atau pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi daring. ANTARA/HO-Polres Banjarnegara
Banjarnegara (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Banjarnegara berhasil menangkap seorang pelaku pembegalan atau pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi daring di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Banjarnegara, Senin, Kepala Polres Banjarnegara Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Yulianto mengatakan pelaku berinisial TS (23), warga Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil ditangkap pada hari Minggu (1/1) atau selang tujuh jam setelah kejadian.

"Alhamdulillah, setelah dilakukan pengejaran, tersangka TS dapat ditangkap di Brebes pada hari Minggu (1/1), pukul 23.30 WIB," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pembegalan tersebut berawal dari pesanan untuk mengantar penumpang dari Mandiraja, Banjarnegara, menuju Patikraja, Kabupaten Banyumas, yang diterima oleh pengemudi taksi daring atas nama Adi (31) pada hari Minggu (1/1), sekitar pukul 14.00 WIB.

Akan tetapi sesampainya di tempat tujuan, kata dia, penumpang yang juga tersangka berinisial TS itu minta diantar kembali ke Mandiraja.

Dalam perjalanan, lanjut dia, TS meminta korban untuk menghentikan mobilnya karena yang bersangkutan ingin buang air kecil, sehingga taksi daring tersebut berhenti di wilayah Gandulekor, Banjarnegara, sekitar pukul 16.30 WIB.

Tidak lama kemudian, pelaku menodongkan senjata tajam yang diduga sejenis sangkur ke leher korban dan seketika itu juga Adi menangkisnya dengan tangan kiri.

"Korban pun melompat keluar dari mobil sambil berteriak minta tolong kepada warga," kata Kapolres.

Ia mengatakan warga yang mendengar teriakan korban berusaha mendekat namun arus kendaraan dari arah Banjarnegara cukup padat.

Menurut dia, korban yang berjalan ke arah kios bakso Olala dan oleh pemilik kiosnya dicarikan tumpangan untuk mengantarkan Adi ke rumah Kepala Desa Candiwulan Supardaya.

Oleh karena Adi mengalami luka sayatan, kata dia, Kades Candiwulan membawa korban ke Puskesmas 2 Mandiraja dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Mandiraja yang diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara.

"Korban mengalami luka sayat sepanjang 15 centimeter pada leher dan luka sayat sepanjang 5 centimeter pada telapak tangan kiri serta kondisinya syok," kata AKBP Hendri.

Sementara setelah menerima laporan kejadian tersebut, kata dia, anggota Unit Reserse Mobil Satreskrim Polres Banjarnegara langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui membawa kabur mobil Ertiga warna abu-abu metalik milik korban.

Menurut dia, pihaknya pada hari Minggu (1/1), pukul 23.10 WIB, menerima kabar dari anggota Pos Pengamanan Dermoleng Brebes yang menginformasikan jika mobil Ertiga dengan ciri-ciri seperti dalam informasi yang disebar oleh Polres Banjarnegara terlihat melintas ke arah Brebes.

"Selanjutnya anggota Pos Pengamanan Dermoleng beserta anggota Polsek Larangan melakukan penghadangan terhadap pelaku," katanya.

Setelah dilakukan penghadangan, kata dia, pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin (2/1), sekitar pukul 00.30 WIB, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Ketanggungan untuk diserahkan kepada anggota Polres Banjarnegara.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana pencurian itu mengaku datang dari Tangerang bersama keluarga untuk mengunjungi saudaranya di Banjarnegara.

"Jadi, setelah melakukan tindakan tersebut, TS kabur ke rumah saudaranya untuk menjemput keluarganya dan selanjutnya berangkat ke arah Brebes menuju Banten," jelasnya.

Terkait dengan aksi begal itu, Kapolres mengatakan tersangka TS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. 
 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024