Politikus PKB Jateng sosialisasikan Raperda Pesantren di Grobogan
Grobogan (ANTARA) - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa yang juga anggota DPRD Jawa Tengah Denny Septiviant menyosialisasikan UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren di Kabupaten Grobogan.
Peserta sosialisasi terdiri dari warga Gubug, pengurus MWC-NU Gubug, pengurus PAC Fatayat Gubug, pengurus PAC Muslimat Gubug dan kader-kader Badan Otonom NU se-Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Menurut dia, sosialisasi UU Pesantren menjadi penting karena untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pendidikan yang berlangsung di pondok pesantren saat ini sudah diakui oleh negara.
“UU ini menjadi pintu dan jalan untuk mengembalikan pendidikan pesantren sebagai lembaga pendidikan nasional,” katanya.
Berlakunya UU pesantren tersebut secara otomatis menyetarakan pendidikan pesantren dan pendidikan umum sehingga santri dan alumni pondok pesantren juga memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan hingga keperguruan tinggi.
Selain itu, santri juga memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing di bursa pasar kerja.
“Jadi ijazahnya sama-sama diakui dan ini menjadi kabar baik untuk santri,” ujarnya.
Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Tengah itu menyebut UU juga mengamanatkan pesantren bisa mengakases anggaran yang ada di APBN, dan APBD.
Dengan adanya akses tersebut, lanjut dia, pesantren bisa melakukan pengadaan untuk memenuhi sarana dan prasarana pendidikan.
Akses tersebut untuk melahirkan keseimbangan pembangunan, sarana dan prasarana pendidikan berbasis pesantren dan pendidikan umum.
Denny kemudian memaparkan data dari Pemprov Jateng 2022, terdapat 3.074 lembaga pondok pesantren dengan total 601.091 orang santri.
Data tersebut kemudian membuat Fraksi PKB DPRD Jateng berinisiatif membuat Raperda Pesantren.
“Raperda usulan dari PKB itu sudah masuk dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) Jawa Tengah 2022-2023, diharapkan pada tahun ini raperda tersebut bisa selesai dan disetujui sebagai perda pesantren yang memberikan manfaat untuk santri dan pesantren,” katanya.
Dengan demikian, pesantren bukan hanya berguna sebagai benteng agama, tapi juga sebagai benteng kekuatan sosial, ekonomi, dan budaya.
“Oleh karena itu, untuk mengawal implementasi UU Pesantren berupa peraturan daerah adalah tugas yang harus dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Tugas tersebut, menjadi peran PKB menjadikan pesantren di seluruh Nusantara sebagai ujung tombak kemajuan bangsa, baik di bidang agama, ekonomi, sosial bahkan budaya.
Tanpa Perda Pesantren, sambung dia, UU Pesantren ibarat macan ompong sehingga dirinya mengajak semua pihak untuk bersinergi agar pesantren bisa mendapat perhatian yang layak dari negara.
“Untuk itu PKB mengundang panjenengan semua untuk memberikan masukan dan juga saran membangun agar Perda Pesantren bisa segera diwujudkan. Perda Pesantren bukan hanya memberikan manfaat pesantren, tetapi juga bagi masyarakat sekitar,” katanya.
Kendati demikian, sebagaimana mewujudkan UU, Perda Pesantren memerlukan kepemimpinan politik yang kuat dan momentum 1 abad NU ini menjadi tepat untuk menunjukkan bahwa NU bisa beradaptasi dan berkontribusi pada perbaikan bangsa.
Kepemimpinan politik NU yang kuat, harus didukung loyalitas dan militansi sebagai wujud kebersamaan dan persatuan Nahdliyin.
“Ketika terwujud Raperda ini akan memberikan pengakuan dan melindungi ciri khas dan metode pengajaran di setiap pesantren yang ada di Jawa Tengah karena setiap pesantren memiliki perbedaan metode, kurikulum pendidikan yang berbeda-beda,” ujar Wakil Ketua PW Ansor Jateng itu.
Pewarta : Wisnu A.N
Editor:
Wisnu Adhi Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2024