Logo Header Antaranews Jateng

Seleksi perangkat desa Kudus janggal, 25 peserta ajukan keberatan

Jumat, 17 Februari 2023 15:17 WIB
Image Print
Penyerahan surat keberatan kepada panitia seleksi tingkat desa, kemudian diteruskan ke Universitas Padjajaran (Undpad) karena terdapat beberapa kejanggalan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (17/2/2023). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) -
Sebanyak 25 peserta seleksi perangkat desa dari Desa Kesambi, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajukan surat keberatan kepada panitia seleksi karena terdapat beberapa kejanggalan.
 
Surat keberatan dari mereka diserahkan oleh perwakilan peserta tes seleksi kepada panitia seleksi di Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jumat, kemudian diteruskan ke Universitas Padjajaran (Undpad).
 
Menurut Abdullah Rifai, perwakilan peserta tes seleksi perangkat desa, nilai tes mengalami perubahan dari sebelumnya mendapatkan nilai tinggi menjadi rendah.
 
Keberatan lainnya, kata dia, nilai tidak segera muncul setelah tes berakhir pada pukul 15.00 WIB. Pengumuman nilai hasil ujian justru pada pukul 19.00 WIB.
 
"Tidak ada real time untuk mengetahui hasil nilai tes berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) sebagai bentuk transparansi nilai," ujarnya.
 
Bahkan, kata dia, ada peserta tes yang tidak hadir, tetapi nilainya bisa muncul.
 
Bukhori, peserta tes lainnya mengakui nilainya tercatat pada pengumuman pertama sebesar 350, kemudian ada pengumuman nilai lagi justru berkurang menjadi 250.
 
Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Kesambi Muhamma Mawahib mengungkapkan bahwa pihaknya akan menampung surat keberatan dari warga yang mengikuti tes seleksi perangkat desa pada hari Selasa (14/2).
 
"Mereka juga kami minta melengkapi surat keberatannya apakah cukup empat poin atau ada tambahan. Jangan hanya disampaikan secara lisan, tetapi secara tertulis," ujarnya.
 
Karena keberatan yang disampaikan terkait dengan nilai hasil tes, pihaknya tidak bisa menjawab. Selanjutnya, akan meneruskan kepada pihak Universitas Padjajaran (Undpad) sebagai pihak ketiga yang ditunjuk sebagai penyelenggara tes seleksi perangkat desa.
 
Sesuai dengan surat perjanjian kerja sama, kata dia, pihak panitia memiliki kesempatan mengajukan keberatan paling lama 7 hari, sedangkan pihak Unpad juga punya kewajiban memberikan jawabannya paling lama 3 hari.
 
"Ketika sudah ada jawaban dari Unpad, kami akan memberikan jawabannya atas surat keberatan yang disampaikan pada hari ini (17/2)," ujarnya.


Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024