
DPR RI-Penyelenggara Pemilu setujui PKPU terkait Jadwal Pemilu 2024

Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat RI bersama Penyelenggara Pemilu menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam.
"Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Setelah disetujui dalam RDP maka rancangan PKPU akan diundangkan KPU ke Kemenkumham.
Komisi II DPR meminta pemerintah memberikan dukungan seluruh aspek persiapan Pemilu 2024.
"Pak Presiden sudah menyampaikan komitmennya," ujarnya.
Beberapa hal yang disepakati dalam RDP di antaranya masa kampanye selama 75 hari.
Ketua KPU Hasyim Ashari mengatakan rancangan PKPU tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 membahas masa kampanye 75 hari.
Hal itu didukung Mendagri Tito Karnavian di mana masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas dari 90 hari menjadi 75 hari.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
