Logo Header Antaranews Jateng

Polemik seleksi perangkat desa di Kudus, peserta desak pansel lanjutkan tahapan

Minggu, 26 Februari 2023 06:01 WIB
Image Print
Peserta tes perangkat desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dengan tes berbasis komputer atau computer assisted test (CAT). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Peserta seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang meraih nilai peringkat tertinggi mendesak panitia seleksi (pansel) pengisian perangkat desa untuk segera melanjutkan tahapannya setelah tes CAT.

"Karena pelaksanaan seleksi perangkat desa diatur dengan jelas di dalam peraturan daerah dan peraturan bupati. Tidak ada istilah ujian ulang," kata kuasa hukum peserta seleksi perangkat desa yang meraih nilai peringkat tertinggi, Sukis Jiwantomo, yang juga pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Panca Marga Kabupaten Kudus di Kudus, Sabtu.

Dalam rangka mengawal tahapan pengisian perangkat desa, sekitar 151 peserta tes seleksi perangkat desa dengan tes berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) yang meraih nilai dengan peringkat tertinggi menunjuk LBH Pemuda Panca Marga Kabupaten Kudus.

Sesuai dengan ketentuan, kata Sukis, ujian ulang digelar ketika ada peserta yang sama-sama meraih nilai tertinggi.

"Jika pansel menyelenggarakan tes ulang, berarti melanggar ketentuan yang ada terkait dengan seleksi pengisian perangkat desa," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, tidak ada dasar hukumnya menyelenggarakan tes ulang.

Untuk itulah, dia mendesak panitia seleksi pengisian perangkat desa yang sebelumnya menggandeng Universitas Padjajaran (Undpad) untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, di antaranya berkoordinasi antara camat dan kepala desa setelah panitia menyampaikan hasil ujian penyaringan sesuai dengan urutan nilai tertinggi.

Tahap berikutnya, kepala desa melakukan konsultasi kepada camat terkait dengan hasil ujian penyaringan, selanjutnya camat mengkaji dan membuat rekomendasi.

Surat rekomendasi dari camat, lanjut dia, akan disampaikan kepada kepala desa, kemudian kepala desa mengangkat perangkat desa dengan keputusan kepala desa untuk mengeluarkan rekomendasi berdasarkan peringat tertinggi.

Selanjutnya akan ditetapkan menjadi perangkat desa dengan keputusan kepala desa. Tahap berikutnya berupa pelantikan oleh kepala desa paling lama 30 hari sejak keputusan pengangkatan kepala desa.

Sebelumnya, tercatat pansel perangkat desa dari puluhan desa di Kabupaten Kudus saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Kudus sepakat menuntut Undpad untuk menggelar tes ulang seleksi perangkat desa karena terbukti wanprestasi sehubungan dengan tidak menampilkan hasil tes para peserta secara langsung saat itu juga (real time).
 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024