Logo Header Antaranews Jateng

Terdakwa pembunuh satu keluarga di Magelang mulai disidangkan

Jumat, 3 Maret 2023 05:42 WIB
Image Print
Sidang pembunuhan satu keluarga di Magelang di Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang. ANTARA/Heru Suyitno
Magelang (ANTARA) - Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Magelang Dhio Daffa (22) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang, Kamis.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dengan Ketua Majelis Darminto Hutasoit yang juga Ketua PN Mungkid.

Seperti diwartakan, satu keluarga ditemukan tewas di dalam rumah di Dusun Prajenan, Mertoyudan, Magelang pada November 2022. Korban adalah ayah, ibu, dan kakak dari terdakwa Dhio, yakni Abbas Ashar, Heri Riyani, dan Dhea Chaiurunnisa. Mereka tewas diketahui karena keracunan zat sianida dalam minumannya.

Jaksa Penuntut Umum Nophan Ariyanto usai sidang menjelaskan bahwa sidang pertama ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa.

"Kami dari jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dua pasal yang sifatnya subsidaritas, pertama pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana, kedua pasal 338 KUHP," katanya.

Pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal bisa sampai hukuman mati, sedangkan pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara antara 15 hingga 20 tahun.

Ia menuturkan jadi sudah diuraikan semua tentang perbuatan terdakwa bagaimana bagaimana dari awal terdakwa sudah merencanakan itu sejak awal, bahkan ide untuk membunuh itu terinspirasi dari kasus-kasus yang memang sempat menjadi perhatian masyarakat, yakni kasus pembunuhan Munir dengan arsenik, kemudian kopi sianida dari kasus Jesica.

Kemudian dalam surat dakwaan juga disebutkan tentang ada beberapa motif awal yang memang disebutkan terdakwa pada saat pemeriksaan berkas perkara, salah satunya ada perbedaan perlakuan dan merasa sakit hati terkait dengan uang Rp400 juta yang diminta orang tua dari terdakwa.

Namun, katanya terdakwa tidak bisa memenuhi hal tersebut kemudian sakit hati, selanjutnya ada rencana untuk melakukan tindak pembunuhan.

"Surat dakwaan ada 10 lembar, dalam dua pasal subsidaritas primer dan subsider. Jadi secara pembuktian kami akan berusaha membuktikan yang primer lebih dulu baru kemudian subsider. Jika dakwaan primer sudah terbukti maka subsider tidak bisa dibuktikan lagi," katanya.

Pada sidang perdana tersebut, penasihat hukum terdakwa tidak menyampaikan keberatan dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kami dari penasihat hukum terdakwa, berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU bahwa fakta-fakta yang terjadi kami tidak keberatan karena tempat kejadian dan sebagainya sudah diakui terdakwa," kata penasihat hukum terdakwa Vickie Adhisyah.

Ia menyampaikan penasihat hukum tetap mengikuti proses sidang, yang penting nanti pembuktian dari JPU.

Juru bicara PN Mungkid Fakrudin Said Ngaji menuturkan Sidang pertama hari ini adalah pembacaan dakwaan dan untuk pembuktiannya mulai pekan depan dengan menghadirkan empat orang saksi.

 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024