Logo Header Antaranews Jateng

80 persen rumput Alun-alun Kudus rusak pasca Tradisi Dandangan

Jumat, 24 Maret 2023 12:47 WIB
Image Print
Kondisi Alun-alun Kudus tampak sebagian hanya terlihat tanahnya dan sebagian lainnya masih ada rumputnya, Jumat (24/3/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, langsung bergerak cepat melakukan penanganan terhadap tanaman rumput Alun-alun yang mati hingga 80-an persen pasca digunakan untuk arena hiburan bianglala pada acara tradisi Dandangan yang berlangsung sejak 11-23 Maret 2023.

"Kami taburkan pupuk kompos pada area yang rumputnya tidak terlihat, sedangkan sampah-sampah yang masih tertinggal juga kami ambil agar rumputnya bisa tumbuh kembali," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Abdul Halil di Kudus, Jumat.

Ia optimistis rumput yang mati akan kembali hidup karena nantinya akan disiram air secara rutin agar bisa tumbuh kembali, meskipun membutuhkan waktu yang agak lama.

Rumput yang mati pasca digunakan sebagai arena hiburan bianglala maupun permainan lainnya serta gerai pedagang, diperkirakan mencapai 80 persen dari luas Alun-alun yang mencapai 6.410 meter persegi.

Sementara jogging track dan tempat upacara bendera yang kotor, kata dia, akan segera dibersihkan dengan mengerahkan 30-an personel petugas kebersihan, termasuk pemberian karbol maupun pewangi terhadap titik-titik yang memunculkan bau tidak sedap akibat pembuangan sampah kuliner saat tradisi dandangan berlangsung.

Meskipun pasca dandangan terjadi kerusakan parah terhadap rumput Alun-alun Kudus, kata dia, Dinas PKPLH Kudus tetap mendukung perayaan tradisi Dandangan. Terlebih lagi, sejak tiga tahun tradisi Dandangan Kudus ditiadakan karena pandemi COVID-19.

"Pemkab Kudus berinisiatif memulihkan ekonomi masyarakat dengan menggelar tradisi Dandangan 2023 lebih meriah dari sebelumnya, termasuk memperbolehkannya kawasan Alun-alun untuk arena permainan maupun pedagang meskipun aturan sebelumnya tidak diperbolehkan," ujarnya.

Untuk acara tradisi dandangan tahun berikutnya, kata dia, pihaknya tetap mengikuti kebijakan pimpinan karena nantinya juga akan dibicarakan dengan berbagai pihak.

Sebelumnya, di kawasan Alun-alun Kudus terpampang papan pengumuman larangan bermain bola, berjualan dan bermain skuter dan jenis permainan lainnya sesuai Perda nomor 11 tahun 2017. 

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024