Logo Header Antaranews Jateng

Komplotan pencuri puluhan iPhone di Semarang ditangkap polisi

Selasa, 28 Maret 2023 21:42 WIB
Image Print
Empat anggota komplotan pencuri puluhan Iphone dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Selasa (28/3/2023). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang meringkus empat anggota komplotan pencuri puluhan telepon seluler (ponsel) merek Iphone milik salah satu gerai penjual perangkat telekomunikasi tersebut dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa pencurian 77 ponsel berbagai jenis beserta puluhan aksesorinya itu bermula ketika Toko Story i yang berlokasi di Mal Paragon Semarang memperoleh pemberitahuan tentang pengiriman barang dari PT Inetindo Infocom Jakarta.

Paket barang berisi puluhan telepon pintar tersebut diambil oleh pengemudi taksi daring untuk selanjutnya dikirimkan ke alamat penerima.

Namun, lanjut dia, barang yang dikirim tersebut tidak kunjung diterima oleh Toko Story i hingga akhirnya diketahui paket tersebut telah diambil oleh orang tak dikenal.

Dalam penyidikan perkara itu, polisi mengamankan empat pelaku yang memiliki peran berbeda-beda

Keempat pelaku masing-masing PR (31) warga Batu Raja, Sumatera Selatan yang merupakan otak kejahatan; ALHS (53) warga Kalideres, Jakarta Barat, sebagai pengambil barang; K (45) dan RAPM (39) masing-masing warga Kalideres, Jakarta Barat yang bertugas menjual barang curian.

Adapun modus yang digunakan pelaku, kata dia, tersangka PR mencari secara acak nomor resi pengiriman paket hingga diperoleh pengiriman ponsel milik Story i tersebut.

Setelah memperoleh resi pengiriman, kata dia, pelaku memesan taksi daring untuk mengambil barang tersebut, kemudian diterima oleh tersangka ALHS di depan Balai Kota Semarang.

Barang tersebut, lanjut dia, dibawa ke Jakarta untuk dijual.

Puluhan telepon pintar tersebut kemudian dijual hampir sama dengan harga asli di toko, antara Rp17 juta dan Rp18 juta per unit yang hasilnya kemudian dibagi ke masing-masing pelaku.

"Tersangka PR dan ALHS ini merupakan residivis untuk kasus pencurian dengan modus yang sama," kata Donny.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024