Baznas Jateng optimalkan UPZ dukung program pemprov
Semarang (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah mengoptimalkan unit pengumpul zakat untuk mendukung berbagai program Pemerintah Provinsi Jateng, khususnya terkait dengan penanganan kemiskinan.
“Pentasyarufan atau penyerahan zakat terus dioptimalkan agar Baznas dapat semakin mudah mengelola sekaligus menyelesaikan persoalan kemiskinan maupun pemberdayaan masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno pada Rapat Penjelasan Pentasarufan Unit Pengumpul Zakat Baznas Jateng di Semarang, Selasa.
Sekda mengungkapkan, selama ini pentasyarufan sebanyak 70 persen kembali ke unit pengumpul zakat pada masing-masing organisasi perangkat daerah.
“Sekarang kami ingin yang kembali ke Baznas tidak 70 persen, tapi 50 persen supaya yang ada di Baznas lebih leluasa untuk mengelola,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan itu dilakukan karena Baznas mempunyai peran penting untuk menyelesaikan program-program Pemprov Jateng diantaranya terkait pengentasan kemiskinan, penurunan tengkes (stunting), pemberdayaan masyarakat.
Sekda menjelaskan pentasyarufan sebesar 30 persen dengan berbagai program menyebabkan Baznas kurang leluasa dalam mengelola zakat sehingga apabila ditingkatkan menjadi 50 persen, maka Baznas menjadi lebih leluasa mengelolanya.
Sedangkan pentasyarufan 50 persen di unit pengumpul zakat untuk penanganan yang lebih spesifik di masing-masing OPD.
“Jika untuk penanganan spesifik masih kurang, maka bisa minta pentasyarufan ke Baznas sehingga lebih efektif dan terarah serta program penanganan kemiskinan, stunting lebih terekselerasi," katanya.
Ketua Baznas Jateng Kiai Haji Ahmad Darodji menambahkan, selama ini Baznas mempunyai peran penting dalam mendukung program Jateng.
Selain melaksanakan program bantuan produktif dan konsumtif, tahun 2023 Baznas Jateng menambah program penanganan kemiskinan ekstrem dan tengkes.
"Tahun ini akan menambah lagi program penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting. Karena itu, kami mohon masing-masing OPD tidak lagi mengambil dana zakat 70 persen, tapi 50 persen. Kenapa 50 persen? karena agar keroyokan dalam penanganan persoalan di Jateng cepat terselesaikan," demikian Ahmad Darodji.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024