Logo Header Antaranews Jateng

Polres Magelang Kota sita 28,5 kilogram serbuk bahan petasan

Rabu, 29 Maret 2023 15:55 WIB
Image Print
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang (tengah) dalam konferensi pers pengungkapan bahan peledak jenis mercon. ANTARA/HO - Polres Magelang Kota
Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, menyita sekitar 28,5 kilogram serbuk bahan petasan dari lima orang tersangka, masing-masing berinisial MN, KR, UL warga Tegalrejo serta KU dan HS warga Grabag, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Yolanda Evalyn Sebayang di Magelang, Rabu, mengatakan dari sejumlah serbuk bahan petasan tersebut, sebanyak 20 kilogram di antaranya merupakan hasil operasi yang dilakukan pada Selasa (28/3) malam.

Ia menyampaikan pada Selasa malam sekitar pukul 23.45 WIB, Unit Reskrim Polres Magelang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat beberapa orang mencurigakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan RPH Kota Magelang.

Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan KR dan MN, keduanya sedang membawa bahan petasan atau mercon seberat 2 kilogram beserta sumbunya.

Yolanda menyampaikan kedua orang tersebut ternyata mendapatkan bahan pembuat petasan itu dari UL. Polisi pun melaksanakan penyelidikan lanjutan dan mendapatkan bahan pembuat mercon siap pakai seberat tiga kilogram beserta sumbunya.

Hasil interogasi terhadap UL, polisi melanjutkan penyelidikan lagi dan berhasil mengamankan bahan pembuat mercon siap pakai seberat 15 kilogram beserta sumbu yang disimpan di Dusun Kauman, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Kapolres menyampaikan pada Selasa (28/) malam polisi juga mendapat informasi bahwa terjadi jual beli bahan peledak ilegal di depan pintu masuk UGD Rumah Sakit Soerojo Jalan Semarang-Yogyakarta, Kota Magelang.

Dalam penyelidikan di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan KU dan HS beserta serbuk bahan pembuat petasan sebanyak 5 kilogram dan 10 lembar kertas sumbu.

Kemudian Tim Resmob melaksanakan pengembangan di rumah pelaku di daerah Klegen, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dan mendapatkan alat untuk meracik bahan peledak jenis mercon serta alat untuk membuat selongsong.

Tim Resmob juga mendapatkan serbuk bahan mercon sebanyak 6,5 kilogram dan serbuk bahan peledak yang belum dicampur sebanyak dua kilogram.

Para tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Masyarakat Magelang diimbau ikut awasi peredaran bahan peledak jenis mercon

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024