Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Pekalongan larang masyarakat terbangkan balon udara secara liar

Rabu, 26 April 2023 17:15 WIB
Image Print
Petugas Satpol Pamong Praja Kota Pekalongan bersama TNI menyita sejumlah balon liar dari masyarakat. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Pekalongan)
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melarang masyarakat melepaskan atau menerbangkan balon ke udara secara liar karena dinilai akan mengganggu jalur penerbangan dan membahayakan keselamatan jiwa.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Pekalongan Sahlan di Pekalongan, Rabu, menegaskan bahwa pelepasan maupun menerbangkan balon udara tidak diperbolehkan meski pemkot telah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Festival Balon Udara 2023.

"Kami mempersilakan masyarakat mengikuti lomba balon udara. Akan tetapi, balon udara tersebut harus ditambatkan, tidak dilepas ke udara secara liar," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Bidang Pariwisata Retno Purnomo mengatakan pada umumnya peraturan mengenai balon udara sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Pada peraturan menteri itu, kata dia, balon-balon udara yang digunakan tidak boleh dilepaskan secara liar ke udara namun harus ditambatkan.

Retno Purnomo mengatakan pelepasan balon udara secara liar akan dapat mengganggu penerbangan. Apalagi jalur penerbangan di wilayah udara pantura merupakan nomor dua yang tersibuk setelah Amerika Serikat.

"Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018, sudah jelas diatur tentang ukuran balon udaranya, ketinggiannya, lokasi penambatan hingga waktu penambatan balon udara. “Jadi balon tidak dilepaskan tapi diikat tali, dan ditambatkan," katanya.

Menurut dia, pemerintah kota akan terus menyosialisasikan terkait bahaya penerbangan balon udara, layang-layang,  drone baik melalui media sosial maupun sosialisasi ke kelurahan.

"Oleh karena itu, apabila ada komunitas dan instansi yang ingin menyelenggarakan suatu kegiatan yang berhubungan dengan balon udara, layang-layang, dan drone, wajib mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan," katanya.

Baca juga: Pemkot Pekalongan gelar festival balon udara untuk meriahkan libur Lebaran

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024