Pendaftaran calon DPRD dan DPD, Bawaslu Jateng pro aktif lakukan pengawasan
Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah pro aktif melakukan pengawasan tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Jateng dan DPD RI yang dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1-14 Mei 2023.
“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses tahapan pendaftaran bakal calon karena sangat krusial,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Muhammad Amin, usai menghadiri Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI di Kantor KPU Jateng, di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan pengawasan yang dilakukan itu untuk memastikan KPU Jateng melaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan yang ada.
Menurut dia, rujukan aturan dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, serta ketentuan-ketentuan lain.
Dia mengingatkan jajaran KPU Jateng agar profesional dan bersikap adil dalam menerima pendaftaran bakal calon DPRD dan DPD RI dengan menyiapkan berbagai perangkat agar tidak ada gangguan atau hambatan.
Menurut dia, partai politik yang mengusung bakal calon DPRD harus memenuhi berbagai syarat. Demikian juga bakal calon DPRD Provinsi Jateng harus memenuhi berbagai syarat, mulai dari usia minimal 21 tahun, lulusan minimal SMA atau sederajat, terdaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia, mencalonkan diri di satu daerah pemilihan, sehat jasmani rohani dan bebas narkoba.
"Dan masih banyak lagi syarat-syarat lain. Begitu juga dengan bakal calon DPD juga harus memenuhi berbagai syarat,” katanya.
Bawaslu Jateng juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Jateng dan DPD RI tersebut.
“Masyarakat juga harus terlibat mengawasi tahapan ini. Mari kita awasi secara bersama-sama dan kami juga membuka berbagai kanal laporan. Jika ada yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran bisa dilaporkan ke pengawas pemilu,” ujarnya.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024