Logo Header Antaranews Jateng

Penemuan jasad di got Puri Anjasmoro, polisi tangkap tersangka

Selasa, 30 Mei 2023 05:29 WIB
Image Print
Para tersangka penganiayaan seorang pria yang jasadnya ditemukan di dalam selokan dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus lima pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang laki-laki tanpa identitas yang jasadnya ditemukan di selokan di Jalan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, tidak jauh dari kompleks Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan, tempat penemuan jasad korban yang teridentifikasi bernama Roffi Teguh Prakoso warga Kuningan, Semarang Utara itu merupakan lokasi kejadian kedua dalam penyidikan tindak pidana ini.

"Lokasi pertama tempat terjadinya penganiayaan oleh para pelaku berada di Jalan Arteri Yos Sudarso pada Sabtu (27/5) tengah malam," katanya.

Kelima tersangka penganiayaan itu masing-masing DR (36), BS (23), D (23), GEP (23), serta I (24) yang semuanya merupakan warga Kemijen, Semarang Timur

Ia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika para pelaku yang menaiki sebuah mobil berpapasan dengan korban yang berboncengan sepeda motor dengan dua temannya di Jalan Arteri Yos Sudarso.

"Dari pengakuan tersangka, korban ini diduga meludahi mereka saat berpapasan," katanya

Para pelaku yang tidak terima kemudian mengejar korban hingga kemudian menganiaya dengan menggunakan senjata tajam.

Korban yang terluka diduga masih sanggup mengendarai sepeda motornya hingga ke Jalan Puri Anjasmoro Raya di tempat jasadnya ditemukan.

Selain kelima pelaku penganiayaan, lanjut dia, polisi juga menangkap dua pelaku lain yang diduga mengetahui kondisi korban sudah terluka namun membiarkan dan tidak memberi pertolongan.

"Dua tersangka lain ini juga mengambil tiga telepon seluler milik korban yang ada di bawah jok sepeda motor," katanya.

Atas perbuatannya lima pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Adapun dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 531 KUHP karena tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Sebelumnya, polisi menyelidiki kematian seorang pria tanpa identitas dengan luka tusuk di bagian perut yang jasadnya ditemukan di selokan di Jalan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, tidak jauh dari kompleks PRPP Jawa Tengah, Minggu (28/5).

Saat ditemukan, tubuh korban terendam air selokan, sementara kepala berada di atas.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024