Logo Header Antaranews Jateng

Pengusaha di Semarang diadili karena rekayasa kepailitan

Selasa, 30 Mei 2023 21:11 WIB
Image Print
Sidang kasus dugaan rekayasa kepailitan di PN Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Seorang pengusaha di Kota Semarang, Agustinus Santoso, diadili di Pengadilan Negeri Semarang akibat penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan dengan merekayasa perkara kepailitan.

Jaksa Penuntut Umum Evrita dalam sidang di PN Semarang, Selasa, mendakwa Agustinus Santoso melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Menurut Jaksa, perkara itu bermula ketika terdakwa membeli sebidang tanah di Jalan Tumpang Raya seluas 2.285 meter persegi dari Agnes Siane.

Tanah atas nama Joe Kok Men, suami Agnes Siane itu, sebelumnya diagunkan di Bank Mayapada.

Tanah akhirnya dijual kepada terdakwa dengan harga Rp8 miliar yang sebagian akan digunakan untuk membayar utang di Bank Mayapada.

Dalam perjalanan waktu, kata dia, lahan tersebut tidak bisa dibalik nama karena adanya permasalahan perdata antara keluarga Agnes Siane dengan Kee Foeh Lan, istri Kiantoro NanuDjojo yang tidak lain kakak Joe Kok Men.

"Karena terdakwa tetap berkeinginan memiliki tanah dan bangunan tersebut, maka bersama saksi Agnes Siane membuat rekayasa dengan cara mengajukan permohonan pailit ke PN Semarang," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cokro Hendro Mukti itu.

Permohonan pailit tersebut dilakukan agar seolah-olah saksi Agnes Siane dan ahli waris Joe Kok Men memiliki utang kepada terdakwa dan tidak mampu membayar

Adapun tanah yang menjadi sengketa di Jalan Tumpang Raya Semarang tersebut dimasukkan dalam harta pailit.

PN Semarang sendiri mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan Agnes Siane dan Ahli waris Joe Kok Men dalam keadaan pailit.

Putusan tersebut, kata jaksa, ditindaklanjuti dengan pengajuan lelang ke KPKNL Semarang oleh kurator yang menangani perkara pailit tersebut.

Sertifikat tanah yang telah terjual dalam tersebut kemudian dibalik nama sebelumnya akhirnya dipecah menjadi lima sertifikat.

Dalam perkembangan kasus tersebut, sejumlah putusan pengadilan berkaitan dengan sengketa lahan tersebut tidak disampaikan terdakwa saat mengajukan gugatan pailit.

Perbuatan terdakwa itu, menurut jaksa, telah merugikan sakai Kwee Foeh Lan karena tidak bisa menguasai lahan di Jalan Tumpang Raya tersebut.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang menjalani sidang dari dalam Lapas Kelas I Semarang itu melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.


Pewarta :
Editor: Wisnu Adhi Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2024