Bupati Kudus minta OPD tingkatkan penyerapan anggaran
Kamis, 1 Juni 2023 07:19 WIB
"Pada APBD 2022, tingkat penyerapan anggarannya hingga akhir Desember 2022 mencapai 86,17 persen. Pada tahun ini tentunya harus lebih baik," ujar Bupati Hartopo di Kudus, Rabu.
Untuk itulah, kata dia, semua OPD yang punya program kegiatan fisik untuk segera dilaksanakan, senyampang waktunya masih tersedia karena baru memasuki bulan kelima.
Ia juga meminta bagian pengadaan barang dan jasa (barjas) untuk selalu berkoordinasi sehingga bisa diketahui OPD yang belum optimal dalam pelaksanaan program kegiatannya.
Salah satu OPD yang menjadi perhatian, yakni dinas tenaga kerja, perindustrian, koperasi, usaha kecil, dan menengah karena tahun lalu tingkat penyerapannya paling rendah daripada OPD lainnya.
Pada tahun ini, kata dia, ada program pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) dengan anggaran Rp39,1 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), diharapkan segera dilaksanakan.
"Jangan sampai gagal karena bisa memengaruhi tingkat penyerapan anggaran nantinya. SIHT harus direalisasikan pada tahun ini karena sudah tersedia anggaran," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan sejumlah program kegiatan sudah dijalankan, di antaranya ada program pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Kudus, sedangkan untuk pembangunan SIHT masih proses.
"Saat ini masih tahap pengurusan perubahan status tanah dari lahan sawah dilindungi (LSD) menjadi lahan yang bisa dibangun SIHT untuk kepentingan pemerintah daerah," ujarnya.
Tahapan yang sudah dilalui, antara lain, pengukuran lahan dan pemasangan batas lahan yang nantinya dibangun SIHT di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo. Selanjutnya akan terbit peta bidang untuk diajukan mendapatkan pertimbangan teknis pertahanan (PTP) melalui sidang pembahasan penilaian persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) di dinas PUPR.
Usai sidang PKKPR, kata dia, akan muncul kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPSP) Kudus. Dokumen tersebut untuk pengajuan perubahan status tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk dikeluarkan dari status LSD.
Setelah terbit surat rekomendasi Kementerian ATR/BPR keluar dari status LSD, kemudian berlanjut ke BPN Kudus untuk dicatatkan perubahan penggunaan tanah atau alih fungsi lahan.
Baca juga: Wali Kota Semarang: OPD harus berinovasi dalam keterbukaan informasi
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024