Logo Header Antaranews Jateng

BPN Batang siap fasilitasi klarfikasi kejanggalan spesimen tanda tangan AJB

Senin, 5 Juni 2023 17:42 WIB
Image Print
Pengembang Properti Karnoto menunjukkan bukti 15 salinan akta jual beli tanah yang berbeda-beda yang ditanda tangani oleh Notaris dan PPAT Pongki Sugiarto, Senin (5/6/2023). (ANTARA/Kutnadi)
Batang (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten, Jawa Tengah, siap memfasilitasi pertemuan dengan pengembang properti Karnoto untuk mengklarfikasi adanya dugaan kejanggalan spesimen tanda tangan akta jual beli tanah oleh oknum notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah berinisial PS.

Kepala Seksi Definitif Pengadaan BPN Batang Suwarno di Batang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah menghasilkan tiga item dalam mediasi bersama pengembang properti Karnoto yaitu klarifikasi isi jawaban surat yang disampaikan ke BPN, 

"Pak Karnoto telah memahami isi dari jawaban, kemudian ada 16 akta yang akan diklarifikasi karena ada tanda tangan di warkah pada penjual yang kemungkinan berbeda. Jika memang ada keinginan klarifikasi masalah tanda tangan itu maka kami akan memberikan kesempatan sesuai prosedur," katanya.

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang memastikan kepemilikan dua spesimen tanda tangan milik notaris dan PPAT Pongki Sugiarto yang resmi terdaftar sejak 12 April 2012. 

Saat pertama kali Pongki Sugiarto diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pada surat jawaban itu juga disampaikan, bahwa Pongki Sugiarto telah melaporkan perubahan spesimen tanda tangan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang pada 11 Januari 2016.

Pengembang Properti Karnoto mengatakan pihaknya sengaja mendatangi ke BPN untuk meyakinkan dan memastikan janji yang disampaikan terkait jawaban tertulis yang diberikan pada dirinya.

"Kami menemukan tiga produk tanda tangan milik notaris Pongki yang berbeda beda. Kami bisa menunjukkan bukti 15 salinan akta jual beli mulai tahun 2013, 2014, dan 2015, lengkap dengan spesimen tanda tangan Pongki Sugiarto," katanya.

Namun demikian, kata dia, pada salinan akta jual belu tersebut tersebut, tertera spesimen tanda tangan milik Notaris Pongki Sugiarto yang berubah dan dilaporkan pada BPN tahun 2016. 

"Jadi intinya, sebelum dilaporkan ke BPN pada 2016, tanda tangan Pongki ini sudah mengalami perubahan sejak 2013, 2014, hingga 2015. 

Padahal, seharusnya spesimen tanda tangan milik Pongki Sugiarto itu baru berlaku setelah melalui perubahan yang dilakukan Pongki dan diketahui BPN pada 11 Januari 2016," katanya.

Sementara itu, dilokasi yang berbeda, Kuasa Hukum Pongki Sugiarto, Arif Nurohhman  mempertanyakan legalitas formal yang disampaikan oleh Karnoto kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang.

 

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024