Logo Header Antaranews Jateng

Kejari Kudus periksa 30 saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana KONI

Senin, 24 Juli 2023 13:50 WIB
Image Print
Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tercatat sudah memeriksa 30 saksi terkait laporan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus tahun 2022.

"Mudah-mudahan semakin mengerucut untuk mendapatkan kesimpulan untuk bisa dipertanggungjawabkan ini bisa menjadi suatu produk Kejari Kudus untuk penegakan hukum di Kabupaten Kudus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro di Kudus, Senin.

Prosesnya, kata dia, memang masih dalam proses penyelidikannya. Sedangkan bulan depan diharapkan mencapai kesimpulan apakah kasusnya bisa ditingkatkan ke penyidikan.

Termasuk, imbuh dia, pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban-nya dalam penanganan kasus tersebut.

Terkait pemintaan anggota dewan agar Kejari Kudus juga meminta keterangan anggota dewan saat penganggaran, kata dia, saat penganggaran merupakan ranah-nya Pemerintah Daerah Kudus atau pihak eksekutif. Kejaksaan hanya melihat dari proses penganggaran yang mereka lakukan.

"Meski demikian, ketika prosesnya ternyata ada hal-hal yang dilanggar secara standar operasional prosedur atau melawan hukum, nantinya pihaknya juga masuk ke sana dalam proses penganggaran-nya," ujarnya.

Untuk saat ini, kata dia, permasalahan pokoknya terlebih dahulu terkait pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan.

Kasus dugaan pemotongan dana hibah KONI Kudus mencuat setelah ada laporan masyarakat mengenai adanya potongan hibah yang diberikan kepada pengurus cabang (Pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus.

Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp10,9 miliar dengan rincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar.

Sementara jumlah pengurus kabupaten cabang olahraga di Kudus ada 53 Pengcab. Sedangkan dalam pendistribusian anggarannya diduga terdapat permasalahan mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran yang diterima tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

Baca juga: Temanggung siapkan 116 atlet pada Porprov Jateng di Pati

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024