Logo Header Antaranews Jateng

10,32 ton rokok ilegal dimusnahkan di halaman Pendopo Kabupaten Kudus

Jumat, 4 Agustus 2023 16:02 WIB
Image Print
Bupati Kudus HM. Hartopo bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Jateng, perwakilan Kepala Kantor KPPN Jateng-DIY, Kabiro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Provinsi Jateng, Kasatpol PP se-eks-Keresidenan Pati, kepala OPD di lingkungan Pemkab Kudus melakukan pemusnahan rokok ilegal di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (4/8/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif).
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membantu membiayai pemusnahan 6,16 juta batang rokok ilegal dengan berat 10,32 ton hasil pengungkapan Bea Cukai Kudus, sedangkan pemusnahannya di halaman Pendopo Kudus sebagai bentuk komitmen pemerintah memberantas rokok ilegal.

"Anggaran pemusnahan rokok ilegal ini berasal dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) Pemkab Kudus," kata Bupati Kudus HM. Hartopo usai pemusnahan rokok ilegal secara simbolis dengan dibakar di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat.

Ia mengapresiasi pemusnahan rokok ilegal yang diselenggarakan di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, setelah sebelumnya dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus. Tentunya, kegiatan ini juga sekaligus bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut membantu memberantas rokok ilegal.

"Harapan kami, Kabupaten Kudus bisa zero kasus rokok ilegal, dengan pemusnahan ini tentunya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Meskipun tahun ini ada empat kasus rokok ilegal, tetapi pelakunya bukanlah warga Kudus," ujarnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid mengungkapkan Kantor Bea Cukai Kudus telah mengamankan rokok ilegal, kemudian memusnahkan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 6,16 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp7,02 miliar.



Satpol PP Kudus juga menyiapkan 10 armada truk untuk mengangkut barang bukti ke lokasi pemusnahan di TPA Tanjungrejo. Sedangkan pemusnahan barang bukti secara simbolis di halaman Pendapa Kudus, sisanya dimusnahkan di TPA Tanjungrejo dengan cara ditimbun.

"Harapannya, pemusnahan barang bukti rokok ilegal bisa dilaksanakan pula di kabupaten lain untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Kepala KPPBC Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho menambahkan selain pemusnahan rokok ilegal, ada barang bukti lain yang dimusnahkan, seperti alat komunikasi berupa handphone, 40 kilogram etiket, empat unit pemanas, lima rol cigarette tipping paper (CTP), tiga unit alat pelinting rokok, dua buah dokumen, dan 16,25 liter minuman mengandung etil alkohol (minuman keras).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kata dia, hasil penindakan selama periode bulan Mei 2022 sampai Mei 2023. Sedangkan barang tersebut telah menjadi barang milik negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.

Dari jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan, meliputi 6.159.130 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 840 batang sigaret kretek tangan (SKT) dengan potensi kerugian negaranya berkisar Rp4,7 miliar.



Barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar sehingga melanggar pasal 54 dan 55 Undang-Undang nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11/1995 tentang Cukai.

Seluruh barang bukti pelanggaran beserta pelakunya telah diproses sesuai hukum yang berlaku. Keseriusan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal meningkat seiring makin gencarnya operasi penindakan dan operasi gabungan yang merupakan buah kesolidan sinergi Bea Cukai Kudus dengan seluruh aparat penegak hukum.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kudus karena dalam pemusnahan ini dibiayai DBHCHT. Mudah-mudahan tahun depan juga berlanjut pemusnahannya dibiayai DBHCHT," ujarnya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang bisa merugikan pelakunya.


Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY musnahkan 10,2 juta rokok ilegal

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024