Logo Header Antaranews Jateng

Wali Kota Semarang siap berkolaborasi dengan Pj Gubernur Jawa Tengah

Kamis, 10 Agustus 2023 16:45 WIB
Image Print
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. ANTARA/Zuhdiar Laeis
Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan siap berkolaborasi dengan siapa pun yang terpilih sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah menggantikan Ganjar Pranowo yang purna-tugas per 5 September mendatang.

"Siapa pun Pj yang dilantik, kami siap bekerja sama akan meneruskan program-program Pak Ganjar, dan mungkin nanti ada inovasi-inovasi baru dari Pj," kata Ita, sapaan akrab Hevearita, di Semarang, Kamis.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng telah mengusulkan tiga nama Pj Gubernur Jateng, yakni Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, Kepala Badan Diklat Kejagung RI Tony Tribagus Spontana, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno.

Ia berharap ketiga sosok tersebut bisa meneruskan program-program yang selama ini dilakukan Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jateng jika nantinya terpilih sebagai PJ Gubernur Jateng.



"Dari calon-calon Pj (Gubernur Jateng) yang akan menggantikan Bapak Gubernur Jateng, kami berharap bisa meneruskan program-program Pak Ganjar," kata perempuan pertama yang menjadi Wali Kota Semarang itu.

Di sisi lain, Ita sekaligus berharap Pj Gubernur Jateng nantinya juga memiliki program-program baru yang menjadi unggulan untuk menjadikan Jateng sebagai provinsi yang semakin maju.

"Pasti beliau-beliau mempunyai program yang jadi unggulan. Yang jadi program unggulan nasional kan kemiskinan ekstrim, stunting, pengendalian inflasi, dan ketahanan pangan," ujarnya.

Ketiga nama calon Pj Gubernur Jateng itu merupakan hasil rapat gabungan seluruh pimpinan dan ketua fraksi DPRD Jateng berdasarkan kapabilitas yang mampu meneruskan program Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Selanjutnya, ketiga nama tersebut akan ditindaklanjuti dan menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan menjadi Penjabat Gubernur Jateng, dan diatur juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.

Pada Pasal 2 tertulis untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemerintah menunjuk Pj Gubernur untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan pada daerah tersebut sampai dengan pelantikan gubernur dan/atau wakil gubernur definitif.

Baca juga: Lomba nasi goreng Semarang, ini penjelasan Mbak Ita

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024