Logo Header Antaranews Jateng

Dinas Kominfo gelar Bimtek Penyusunan Metadata Statistik Sektoral 2023

Selasa, 7 November 2023 16:28 WIB
Image Print
Dinas Kominfo gelar Dinas Kominfo Gelar Bimtek Penyusunan Metadata Statistik Sektoral 2023 di Magelang, Selasa (07/11/23). ANTARA/HO - Bagian Prokompim Kabupaten Magelang.
Magelang (ANTARA) - Sebanyak 60 peserta dari organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Magelang mengikuti bimbingan teknis penyusunan metadata statistik sektoral yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Magelang.

Kabid Statistik dan Persandian pada Dinas Kominfo Kabupaten Magelang Siti Darodjah di Magelang, Jateng, Selasa, menyampaikan bimtek dan pendampingan penyusunan metadata bertujuan menetapkan format standar baku pengelolaan metadata statistik sektoral yang meliputi metadata variabel.

Metadata indikator dan metadata kegiatan, yang dapat menggambarkan penyelenggaraan statistik sektoral di Pemerintah Kabupaten Magelang.

"Sedangkan tujuannya adalah agar produsen data mampu menyediakan informasi pada masing-masing metadata statistik dalam bentuk struktur dan format yang baik," katanya.

Selain itu juga agar produsen data mengetahui data yang dimilikinya, dan mencegah terjadinya duplikasi data, serta memudahkan pencarian, penggunaan serta pengelolaan data.

Mewakili Pelaksana Kepala Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Magelang Sugeng Riyadi mengungkapkan salah satu urusan wajib pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh Diskominfo adalah urusan statistik yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisa, dan diseminasi data dan informasi seluruh perangkat daerah.

"Selama ini data masih merupakan tantangan tersendiri dalam mendukung pembangunan daerah, hal tersebut disebabkan data sektoral tersebar di berbagai SKPD dan belum semuanya terintegrasi dalam sebuah sistem, masih adanya data yang berbeda untuk satu jenis data tertentu karena perbedaan sumber data dan metode pengumpulan, serta belum tersedianya data pembangunan yang akurat, sistematis, dan up to date" katanya.

Data yang berkualitas harus memenuhi prinsip SDI sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 39 tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Magelang nomor 35 tahun 2022 Tentang Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Kabupaten Magelang.

"Berdasarkan prinsip SDI, Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk." katanya.

Diskominfo selaku walidata bersama dengan BPS selaku pembina data serta Bappeda Litbangda selaku Koordinator Forum SDI melaksanakan pembinaan kepada perangkat daerah sebagai produsen data tentang pengelolaan data yang baik dan benar sesuai dengan prinsip-prinsip SDI.

“Salah satunya adalah Bimtek Penyusunan Metadata Statistik Sektoral yang diselenggarakan saat ini," katanya.

Sebanyak 60 peserta dari organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Magelang mengikuti bimbingan teknis penyusunan metadata statistik sektoral yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Magelang.


Baca juga: ASN non-ASN Pemkab Magelang diminta jaga netralitas

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024