Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Surakarta segera manfaatkan Sriwedari usai putusan pengadilan

Kamis, 7 Desember 2023 08:30 WIB
Image Print
Pernyataan dari Kejari Surakarta dan Pemkot Surakarta terkait dengan angkat sita lahan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Rabu (6/12/2023). ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta segera memanfaatkan lahan Sriwedari untuk ruang publik usai putusan pengadilan terkait dengan angkat sita.

Putusan pengadikan itu bernomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo. No.31/Pdt.G/2011/PN.Ska Jo No.87/Pdt/2012/PT.Smg jo. No.3249 K/Pdt/2012.

Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono di Solo, Jawa Tengah, Rabu, mengatakan bahwa pemanfaatan lahan Sriwedari sudah menjadi hak penuh pemkot setempat. Oleh karena itu,  akan segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Pemanfaatan lahan Sriwedari ini, kata dia, termasuk kemungkinan kelanjutan pembangunan Masjid Sriwedari.

"Pembangunan masjid kami bahas lagi, penataan Sriwedari 'kan bukan hanya masjid, melainkan Sriwedari akan ditata bersama untuk jadi ruang publik, jadi ikon Kota Solo," katanya.

Pada prinsipnya, kata dia, pemkot setempat akan memanfaatkan lahan tersebut dengan sebaik-baiknya jika statusnya sudah jelas.

"Akan kami tata lagi agar kawasan ini bisa seperti dahulu, menjadi kawasan taman. Zaman kerajaan menjadi Bonrojo. Sebelum jadi polemik Sriwedari ini juga jadi taman kota yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat," katanya.

Meski demikian, saat disinggung mengenai anggaran untuk menata kawasan tersebut, dia mengatakan bahwa pemkot belum menetapkan. Terkait dengan hal itu, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan SKPD terkait.

"Termasuk masterplan-nya akan seperti apa. Namun, dalam waktu dekat ini kami belum ada anggaran untuk menata," katanya.

Sebelumnya, lahan Sriwedari sudah sejak beberapa tahun terakhir menjadi sengketa antara Pemerintah Kota Surakarta dan ahli waris Raden Mas Tumenggung Wirdjodiningrat.

Terkait dengan hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta D.B. Susanto sebagai kuasa hukum dari Pemerintah Kota Surakarta mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti hak pakai lahan tersebut oleh Pemkot Surakarta.

"Kami tahu sejarah penanganan perkara Sriwedari sejak 2018, pihak yang bersengketa antara ahli waris dan Pemkot Surakarta sudah sampai permohonan sita eksekusi," katanya.

Pada tahun 2021, pihaknya melakukan perlawanan karena memiliki bukti Hak Pakai Nomor 46, HP 0026, serta HP nomor 40 dan 41.

Atas dasar itu, pihaknya melakukan perlawanan. Pada bulan Juni 2021, perlawanan pihaknya tidak dikabulkan atau tidak diterima.

Pada tahun yang sama, pihaknya melakukan upaya banding ke Pengadilan Negeri Semarang. Putusannya upaya banding pihaknya tidak dapat diterima.

Selanjutnya, pada tahun 2022, pihaknya mengajukan upaya kasasi. Pada tahap ini putusan Mahkamah Agung menerima perlawanan dari Pemkot Surakarta, yang artinya membatalkan putusanPengadilan Negeri Semarang

"Selanjutnya perlawanan kami dikabulkan dan menyatakan tidak sah keputusan sita eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta, kemudian meminta agar mengangkat sita eksekusi," katanya.

Baca juga: BHS Peduli ikut ambil bagian pada kemajuan Wayang Orang Sriwedari

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024