Logo Header Antaranews Jateng

KPU Banyumas : 14.614 pemilih ajukan pindah tempat memilih

Selasa, 16 Januari 2024 06:00 WIB
Image Print
Petugas Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melayani pemilih yang mengajukan pindah tempat memilih. ANTARA/HO-KPU Banyumas
Purwokerto (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyebutkan 14.614 pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu tempat pemungutan suara (TPS) mengajukan pindah tempat memilih.

"Mereka mengajukan pindah tempat memilih karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal," kata Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah di Purwokerto, Banyumas, Senin.

Menurut dia, keadaan tertentu yang menyebabkan pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal meliputi menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, serta tertimpa bencana alam.

Selain itu, kata dia, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan dan terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi maupun pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun tinggi, pindah domisili, serta bekerja di luar domisilinya.

"Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih dalam kondisi tersebut dapat dilayani oleh KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS hingga 15 Januari 2024 pukul 23.59 WIB," katanya.

Akan tetapi, kata dia, layanan pindah tempat memilih bagi pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, menjadi tahanan atau terpidana, dan tertimpa bencana alam masih dilayani hingga H-7 Pemilu 2024.

Menurut dia, pemilih yang pindah tempat memilih akan terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Berdasarkan data per tanggal 14 Januari 2024, tercatat 14.614 pemilih yang mengajukan pindah tempat memilih, mayoritas karena kuliah, bekerja, dan pindah domisili," katanya.

Rofingatun menyebutkan pemilih itu terdiri atas pemilih yang pindah memilih masuk ke Kabupaten Banyumas sebanyak 7.800 orang dan pemilih yang pindah memilih keluar dari Kabupaten Banyumas sebanyak 6.814 orang.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024