Logo Header Antaranews Jateng

KPU Kudus: Semua anggota PPS dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan

Jumat, 19 Januari 2024 08:29 WIB
Image Print
Penyerahan santunan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di rumah ahli waris PPS sekaligus Perangkat Desa Berugenjang, Kamis (18/1/2024). (ANTARA/HO-bpjs ketenagakerjaan.)
Kudus (ANTARA) -

Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan 
Semua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun badan ad hoc lainnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga mendapatkan jaminan atas risiko sosial ekonomi yang dialami selama bekerja.
 
"Anggota PPS maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK) sejak dilantik pada awal Januari 2023 sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya di Kudus, Jawa Timur   Kamis.
 
Hal itu, kata dia, bisa dilihat adanya santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kudus terhadap ahli waris dari almarhum Sutikno, salah satu anggota PPS Desa Berugenjang, Kecamatan Undaan yang meninggal dunia.
 
Bahkan, imbuh dia, beberapa anggota PPS Desa Barongan yang mengalami kecelakaan, termasuk anggota PPK Dawe saat bertugas melakukan monitoring juga mengalami musibah serupa sehingga diajukan klaimnya ke BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Mudah-mudahan, dengan adanya jaminan tersebut badan ad hoc penyelenggara pemilu di Kudus bisa bekerja secara maksimal," ujarnya.
 
Dalam penyerahan santunan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di rumah ahli waris PPS sekaligus Perangkat Desa Berugenjang, KPU Kudus diwakili oleh Da'faf Ali selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kudus dan Pemerintah Desa Berugenjang yang diwakili Sekretaris Desa Sulikan.
 
Da'faf Ali juga berpesan bahwa KPU memang menghendaki dan menekankan agar semua petugas Pemilu memiliki perlindungan saat bekerja, salah satunya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
"BPJS Ketenagakerjaan terbukti memberikan manfaat yang luar biasa jika dibandingkan dengan besaran iurannya," ujarnya.
 
Sehingga, kata dia, santunan tersebut juga sangat bermanfaat bagi keluarga ahli waris terutama bagi anak-anak ahli waris, karena mendapatkan beasiswa pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan.
 
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kudus Mulyono Adi Nugroho menjelaskan bahwa almarhum Sutikno terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai perangkat Desa Berugenjang dan PPS.
 
"Dengan dua kepesertaan ini, ketika peserta meninggal dunia maka ahli waris berhak mendapatkan dua kali santunan kematian, yakni sebesar Rp84 juta ditambah tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp14,05 juta," ujarnya.
 
Karena kepesertaan almarhum sudah lebih dari tiga tahun, maka anak almarhum Sutikno berhak mendapatkan beasiswa. Manfaat beasiswa diberikan kepada dua anak, dari tingkat PAUD/TK sampai dengan perguruan tinggi.
 
Besaran beasiswa mulai tingkat PAUD/TK sampai SD sebesar Rp1,5 juta per tahun, tingkat SMP sebesar Rp2 juta per tahun, tingkat SMA sebesar Rp3 juta per tahun, dan tingkat perguruan tinggi sebesar Rp12 juta per tahun.

Baca juga: Bawaslu Boyolali temukan dugaan pelanggaran netralitas dua penyelenggara pemilu


Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024