Logo Header Antaranews Jateng

Kunjungi KP2KP Purwodadi, Kakanwil DJP pastikan layanan pajak lancar

Sabtu, 17 Februari 2024 18:58 WIB
Image Print
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I Max Darmawan mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi. Dok. DJP Jawa Tengah 1

Semarang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I Max Darmawan mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi.

Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan yang diberikan oleh DJP masih berjalan normal dan tidak terdampak oleh bencana yang sedang terjadi di sekitar daerah tersebut.

Pada kunjungan ini Max didampingi oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jawa Tengah I Widodo & Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Tengah I Bayu Setiawan.

Dalam kunjungannya, Max menyampaikan bahwa wajib pajak akan terus dilayani dengan maksimal sesuai dengan standar yang ada.

“Saya memastikan para wajib pajak akan dilayani sebaik mungkin oleh para pegawai kami sesuai dengan standar yang ada,” ungkapnya. Ia juga menyampaikan apabila wajib pajak membutuhkan layanan dari DJP agar dapat menghubungi KP2KP Purwodadi atau kantor pajak terdekat. Silakan ya apabila wajib pajak membutuhkan bantuan terutama dalam pengisian SPT Tahunan, dapat menghubungi kantor pajak terdekat baik secara luring maupun daring via kanal media sosial,” pungkasnya.

Max juga memastikan bahwa infrastruktur KP2KP Purwodadi tidak terdampak oleh bencana banjir yang melanda wilayah Demak dan Grobogan. Hal ini dilakukan guna memastikan wajib pajak dapat mengakses layanan secara normal terutama di masa penyampaian SPT Tahunan.

KP2KP Purwodadi sendiri merupakan salah satu unit instansi vertikal Kanwil DJP Jawa Tengah I yang berlokasi di Kabupaten Grobogan. KP2KP Purwodadi memberikan layanan kepada wajib pajak dalam bentuk konsultasi dan edukasi. Saat ini, di tengah bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Grobogan, KP2KP Purwodadi tetap membuka layanan tatap muka kepada wajib pajak. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan prima kepada wajib pajak. ***



Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024