Logo Header Antaranews Jateng

Wali Kota Magelang serahkan kunci kios Shelter Ngesengan ke pedagang

Senin, 18 Maret 2024 18:15 WIB
Image Print
Wali Kota Magelang M Nur Aziz (kanan) secara simbolis menyerahkan kunci kepada penyewa kios Shelter Ngesengan. ANTARA/HO-Bagian Prokompim Pemkot Magelang
Kota Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang M Nur Aziz secara simbolis menyerahkan kunci kepada pedagang penyewa kios Shelter Ngesengan di Aula Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro (DPPKUM) Kota Magelang, Jawa Tengah.

Nur Azis di Magelang, Senin, mengatakan kunci kios langsung diberikan kepada penyewa yang sudah membayarkan uang sewa untuk jangka waktu dua tahun.

Bagi yang belum membayar, diberi waktu hingga sepekan ke depan.

Acara ini dihadiri 18 di antara total 21 pedagang yang menempati Shelter Ngesengan. Shelter Ngesengan cukup strategis berada di tengah Kota Magelang, di dekat alun-alun setempat.

Besaran uang sewa yang harus dibayarkan mereka rata-rata Rp14 juta (untuk kios bawah) dan Rp10 juta (untuk kios atas) per dua tahun.

Harga sewa kios Shelter Ngesengan tergolong murah karena letaknya strategis, bangunan baru dan banyak fasilitas, di antaranya tempat parkir, toilet, tempat makan, mushalla, listrik, dan air.

"Kunci kami berikan setelah sewanya dibayar. Jangka waktu sewa minimal dua tahun dan nanti bisa perpanjang," ujarnya.

Pihaknya berkomitmen setelah membangunkan selter ini menjadi lebih baik, para penghuninya tetap sama seperti sebelumnya, termasuk bisa segera ditempati agar pengusaha cepat memanfaatkan, meskipun belum ada perda yang mengatur.

Ia mengaku banyak pengusaha lain yang berminat menempati kios ini.

Namun, ia menghormati penghuni sebelumnya dan berkomitmen dengan perjanjian sebelum pembangunan.

"Saya menghormati penyewa existing (penghuni sebelumnya), padahal yang minta ke saya banyak. Maka, saya minta penyewa juga komitmen bayar sewanya, tidak boleh pindah tangan. Kalau kita ketahui ada yang pindah tangan, langsung pemerintah ambil alih," katanya.

Kepala DPPKUM Kota Magelang Syaifullah menjelaskan jumlah kios di selter ini delapan unit di lantai 1 dan 22 unit di lantai 2. Kios lantai 1 bagi usaha non-kuliner, sedangkan kios di lantai 2 khusus untuk usaha kuliner.

"Jumlah kios memang lebih banyak dari pedagang, karena ada beberapa pedagang yang menempati dua kios. Semua yang menempati ini adalah pedagang lama, karena sudah komitmen kami untuk memprioritaskan mereka. Apalagi di antara mereka adalah usaha yang sudah legenda," katanya.

Biaya sewa kios lantai 1 rata-rata Rp7 juta per tahun dan kios lantai 2 rata-rata Rp5 juta per tahun. Minimal sewa selama dua tahun dan harus dibayarkan lunas di depan. Jangka waktu sewa bisa diperpanjang tanpa batasan waktu. Ukuran kios rata-rata sembilan meter persegi.

Pewarta :
Editor: Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024