Logo Header Antaranews Jateng

Kemenkumham: IRH salah satu instrumen pengukur reformasi birokrasi

Kamis, 28 Maret 2024 17:16 WIB
Image Print
Kepala Badan Strategis Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta memberikan arahan tugas terkait Indeks Reformasi Hukum dan Reformasi Birokrasi kepada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bertempat di Aula Kresna Basudewa, Kamis (28/3). Dok. Kemenkumham Jateng
Semarang (ANTARA) - Kepala Badan Strategis Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta mengingatkan bahwa Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu indikator reformasi birokrasi (RB) nasional yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 dan Permen PAN-RB Nomor 25 Tahun 2010.

Dalam pelaksanaan IRH, kata Ambeg, kantor wilayah memiliki peran untuk melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan memberikan pendampingan dalam penilaian mandiri, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan.

Poin ini secara tegas ia utarakan saat memberikan arahan tugas terkait Indeks Reformasi Hukum dan Reformasi Birokrasi kepada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bertempat di Aula Kresna Basudewa, Kamis (28/3).

“Kemenkumham mendapatkan mandat bertindak sebagai leading sector dalam penilaian IRH tersebut,” terang Ambeg.

Ambeg menyebut IRH merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi aturan, serta penguatan sistem regulasi nasional.

Penilaian IRH terbagi dalam empat yaitu aspek koordinasi Kemenkumham untuk harmonisasi regulasi, kompetensi aparatur sipil negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan perundang-undangan, dan penataan database peraturan perundang-undangan.

"Penilaian IRH terbagi dalam 4 variabel, 9 indikator, dan 11 kuesioner," jelas Ambeg.

Ambeg juga menjelaskan data dukung harus dilengkapi pemerintah daerah pada setiap indikator, serta mekanisme penilaian mandiri IRH.

Menurutnya penilaian tersebut dilaksanakan oleh unit organisasi yang menangani bidang hukum, dan pembentukan tim kerja asesor.

"Ada 2 mekanisme penilaian IRH, yaitu penilaian mandiri oleh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah serta penilaian oleh tim penilai nasional," sambungnya.

Ambeg menegaskan, tim kerja memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan dan penginputan data dukung ke dalam aplikasi penilaian IRH. Sementara tim asesor bertugas untuk melakukan verifikasi dan penilaian atas pemenuhan data dukung tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto menyebut telah memberikan pendampingan secara intens kepada pemerintah daerah terkait penyusunan IRH.

"Telah diberikan juga informasi terkait tahapan, persiapan, data dukung dan pembentukan tim kerja kepada pemerintah daerah," jelas Tejo. 

Tejo juga melaporkan pada tahun 2023 yang lalu, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah menghantarkan 12 unit pelaksana teknis (UPT) meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). 

Bahkan Pemenuhan Data Dukung Rencana Kerja Tahunan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Periode Triwulan I (B-03) Tahun 2024 telah mencapai 100 persen.

"Kami berharap capaian yang cukup membanggakan ini dapat terus dipertahankan, bahkan dapat ditingkatkan lagi hingga periode-periode selanjutnya," kata Tejo. 

Turut bergabung dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Administrator Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, Kepala Divisi Keimigrasian Is Eddy Ekoputranto, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan.

Tampak pula, Kalapas Kelas I Semarang Usman Madjid, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Fungsional, dan Kepala UPT se-Jawa Tengah yang mengikuti melalui Zoom meeting. ***

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024