Polres Temanggung musnahkan barang bukti narkotika
Senin, 1 April 2024 14:00 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Mohammad Luqman Efendi di Temanggung, Senin, menjelaskan, untuk memusnahkan barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam blender, kemudian ditambahkan air.
"Narkotika jenis sabu kemudian diblender hingga hancur dan larut," katanya.
Ia menyampaikan hasil larutan dari narkotika jenis sabu kemudian dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam septiktank.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari tersangka DSR (26) warga Desa Reco, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo dengan berat bersih 24,8 gram dan milik tersangka DIG (33) warga Kelurahan Kebonsari, Kabupaten Temanggung seberat 18,7 gram.
Menurut dia, peredaran narkoba di Temanggung akhir-akhir ini meningkat , kalau tahun kemarin kebanyakan obat-obatan daftar G tetapi untuk tahun ini banyak melakukan penindakan berupa narkotika jenis sabu.
"Upaya yang kita lakukan tetap melaksanakan sosialisasi di semua lapisan masyarakat baik di sekolah maupun di desa-desa dan kami berusaha maksimal untuk melakukan penindakan terhadap penyalahguna narkoba terutama pengedar dan bandar," katanya.
Baca juga: Polres Sukoharjo ungkap kasus sabu di rumah kos
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025