Logo Header Antaranews Jateng

Polresta Banyumas imbau pengelola objek wisata air miliki SOP keselamatan

Kamis, 11 April 2024 15:03 WIB
Image Print
Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto (kanan) melakukan pengecekan kesiapan Lokawisata Baturraden menyambut wisatawan pada momentum libur lebaran, Rabu (10/4/2024). ANTARA/HO-Polresta Banyumas
Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengimbau seluruh pengelola objek wisata air maupun di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk memiliki standar operasional prosedur (SOP) guna memberikan kenyamanan dan keselamatan para pengunjung terutama saat momentum Lebaran.

Wakil Kepala Polresta Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Yulianto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis, mengatakan pihaknya pada hari Rabu (10/4) telah melakukan sejumlah objek wisata air di Banyumas yang akan dijadikan destinasi wisata oleh masyarakat dalam rangka liburan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Menurut dia, objek wisata air yang dilakukan pengecekan diantaranya Dermaga Apung Sungai Serayu Rawalo, Wisata Husada Kalibacin Rawalo, Wisata Air Pereng Cilongok, Wisata Telaga Kumpe Cilongok, Curug Cipendok Cilongok, Lokawisata Baturraden, dan The Forest Baturraden.

"Kami imbau kepada para pengelola wisata baik air maupun nonair, terlebih pengelola wisata air yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas, harus selalu mengikuti aturan atau sesuai SOP," katanya.

Ia mengatakan SOP yang harus dipenuhi, antara lain memiliki izin dan uji kelayakan dari instansi terkait.

Menurut dia, hal itu diperlukan untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan para pengunjung.

"Kami mengimbau kepada pengelola wisata air agar selalu mengikuti SOP seperti punya perizinan dan uji kelayakan dari instansi terkait," katanya menegaskan.

Oleh karena itu, kata dia, para pengelola wisata air diimbau untuk tidak menjalankan usahanya terlebih dahulu sebelum memiliki izin dan SOP yang matang.

Ketua Paguyuban Masyarakat Pariwisata Serayu Eddy Wahono menilai Dermaga Serayu di Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, yang didirikan Kementerian Perhubungan pada tahun 2021 belum dilengkapi keamanan dan uji kelayakan perahu.

"Sebenarnya permasalahan kelengkapan keamanan menggunakan pelampung sudah seringkali diingatkan pada Paguyuban Masyarakat Kaliwangi, serta melengkapi persyaratan utama adalah kelayakan uji perahu harus dipenuhi," katanya.

Ia mengatakan jika terjadi kecelakaan di objek wisata air tersebut dan pihak pengelola belum memiliki izin, hal itu akan berdampak terhadap destinasi wisata lainnya.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024