Logo Header Antaranews Jateng

Inilah jumlah anggota PPK yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024

Kamis, 18 April 2024 20:22 WIB
Image Print
Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Jepara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dengan kebutuhan sebanyak 80 anggota PPK.

"Jumlah anggota PPK yang dibutuhkan sebanyak itu, disesuaikan dengan jumlah kecamatan di Jepara ada 16 kecamatan. Sedangkan anggota PPK yang dilantik di masing-masing kecamatan sebanyak lima orang," kata Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di Jepara, Kamis.

Sementara pendaftarannya, kata dia, dibuka mulai tanggal 23-29 April 2024. Sedangkan seleksi tertulis calon anggota PPK dimulai 6-8 Mei 2024.

"Untuk pengumuman hasil seleksi tertulis dijadwalkan 9-10 Mei 2024, kemudian dilanjutkan wawancara dan pengumuman hasil seleksi pada 14-15 Mei 2024 dan pelantikan dilakukan pada 16 Mei 2024," ujarnya.

Untuk anggota PPK Pemilu 2024, imbuh dia, sudah selesai masa kerjanya pada 4 April 2024. Sehingga untuk PPK Pilkada serentak 2024 dilakukan perekrutan kembali.

Tahap berikutnya, yakni perekrutan anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang bekerja di tingkat desa atau kelurahan. Pengumuman pendaftaran dimulai 2-6 Mei 2024,  seleksi tertulis dijadwalkan 15-18 Mei 2024 dan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS 19-20 Mei 2024.

Jumlah anggota PPS yang dibutuhkan sebanyak 585 orang karena masing-masing desa atau kelurahan butuh tiga orang. Sedangkan jumlah desa/kelurahan sebanyak 195 desa.

Pendaftarannya, kata dia, dilakukan secara terbuka, sehingga semua orang memiliki kesempatan mengikuti pendaftaran anggota PPK maupun PPS.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024