Inilah jumlah anggota PPK yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 20:22 WIB
"Jumlah anggota PPK yang dibutuhkan sebanyak itu, disesuaikan dengan jumlah kecamatan di Jepara ada 16 kecamatan. Sedangkan anggota PPK yang dilantik di masing-masing kecamatan sebanyak lima orang," kata Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di Jepara, Kamis.
Sementara pendaftarannya, kata dia, dibuka mulai tanggal 23-29 April 2024. Sedangkan seleksi tertulis calon anggota PPK dimulai 6-8 Mei 2024.
"Untuk pengumuman hasil seleksi tertulis dijadwalkan 9-10 Mei 2024, kemudian dilanjutkan wawancara dan pengumuman hasil seleksi pada 14-15 Mei 2024 dan pelantikan dilakukan pada 16 Mei 2024," ujarnya.
Untuk anggota PPK Pemilu 2024, imbuh dia, sudah selesai masa kerjanya pada 4 April 2024. Sehingga untuk PPK Pilkada serentak 2024 dilakukan perekrutan kembali.
Tahap berikutnya, yakni perekrutan anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang bekerja di tingkat desa atau kelurahan. Pengumuman pendaftaran dimulai 2-6 Mei 2024, seleksi tertulis dijadwalkan 15-18 Mei 2024 dan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS 19-20 Mei 2024.
Jumlah anggota PPS yang dibutuhkan sebanyak 585 orang karena masing-masing desa atau kelurahan butuh tiga orang. Sedangkan jumlah desa/kelurahan sebanyak 195 desa.
Pendaftarannya, kata dia, dilakukan secara terbuka, sehingga semua orang memiliki kesempatan mengikuti pendaftaran anggota PPK maupun PPS.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024