
Anggota Komisi VII harap eks-pegawai Sritex kembali dipekerjakan

Boyolali (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta berharap eks-pegawai PT Sritex yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa waktu lalu kembali dipekerjakan oleh pemilik baru nanti.
"Harapannya pegawai Sritex tetap bisa kerja lagi dengan owner baru, ini kan berganti dari owner lama yang dipailitkan, ganti owner baru," katanya saat berkunjung di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu.
Dia mengatakan saat ini perkembangan Sritex masih dalam tahap pembahasan.
Meski demikian, ia menilai seharusnya pemilik baru senang mempekerjakan kembali para eks-pekerja Sritex mengingat mereka sudah memiliki keahlian sebelumnya.
"Para pekerja Sritex sudah teruji, termasuk loyalitasnya, jadi tidak usah risau, pasti akan dipekerjakan kembali," katanya.
Menurut dia, para pekerja yang ter-PHK kemungkinan dalam waktu 1-2 bulan lagi akan menerima kepastian dari pemilik baru.
"Pasti akan dipekerjakan kembali, daripada merekrut orang baru, mengoperasikan mesin-mesinnya mereka sudah paham," katanya.
Sementara itu, soal situasi Sritex saat ini, dikatakannya, DPR hanya sebatas memberikan masukan kepada pihak-pihak terkait.
"Kami dari DPR taat hukum, kalau memang harus di ranah hukum kami tidak bisa intervensi," katanya.
Ia mengatakan sebetulnya dari DPR RI sudah berupaya mencegah agar tidak terjadi PHK massal namun di sisi lain pihaknya tidak dapat mengintervensi keputusan pengadilan.
"Kami berupaya tidak ada pemberhentian pekerja yang begitu besar, tapi karena langkah hukum seperti itu, fakta hukum di persidangan seperti itu ya kami tidak bisa intervensi lagi," katanya.
Terkait dengan isu Sritex yang akan dijadikan bagian dari BUMN, ia menilai lebih baik dikelola oleh swasta.
"Itu salah satu opsi, mungkin Danantara yang akan pakai itu, tapi belum jelas duitnya dari mana. Kalau bisa swasta saja yang ambil alih," katanya.
Baca juga: Eks pegawai Sritex Group di Semarang tetap bisa manfaatkan JKN
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025