Logo Header Antaranews Jateng

Pendaftaran pemantau Pilkada 2024 Kota Pekalongan

Sabtu, 20 April 2024 14:08 WIB
Image Print
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda. (ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan)
Pekalongan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menerima pendaftaran pemantau Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang telah dibuka mulai 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan akreditasi bahwa yang bersangkutan telah tercatat sebagai pemantau KPU.

"Apabila ada lembaga yang ingin melakukan pemantauan penghitungan cepat, silakan bisa mendaftar ke KPU Kota Pekalongan," katanya.

Disebutkan, syarat untuk menjadi pemantau Pilkada 2024 yaitu prinsipnya adalah sebuah lembaga bukan perseorangan.

"Lembaga tersebut harus berbadan hukum kemudian mengisi form pendaftaran. Jadi sifat pemantau adalah lembaga tidak bisa perorangan," katanya.

Fajar Randi mengatakan terkait jumlah pemantau yang mendaftarkan diri, pihaknya tidak akan membatasi jumlahnya.

"Pemantau sifatnya hanya melakukan pendaftaran saja kemudian KPU memproses dan memberikan akreditasi untuk memantau proses Pilkada 2024," katanya.

Terkait dengan adanya dua jalur yang bisa digunakan kandidat untuk mendaftar menjadi calon wali kota dan calon wakil wali kota Walikota yakni perseorangan dan jalur partai politik (parpol), menurut dia, tahapannya akan dimulai 5 Mei 2024.

Pada jalur perseorangan ini, kandidat atau calon harus mengumpulkan terlebih dahulu sejumlah dukungan berupa formulir yang bisa diambil di KPU dan KTP warga.

Sedang untuk jalur parpol harus memiliki 20 persen kursi di DPRD, dimana jumlah itu dihitung berdasarkan dari hasil Pemilu 2024 ini.

"Pendaftaran pasangan calon wali kota akan dimulai 27-29 Agustus 2024 baik melalui jalur perseorangan maupun jalur menggunakan parpol," katanya.

 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024