Logo Header Antaranews Jateng

Korupsi Ditjen Kereta Api, ada tersangka baru termasuk korporasi

Rabu, 22 Mei 2024 11:59 WIB
Image Print
Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan tersangka korporasi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan.

"Untuk DJKA, Kementerian Perhubungan kami sudah kembangkan ya. Beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dari pegawai di Kementerian Perhubungan dan juga ada dari pihak swasta serta ada korporasi juga gitu ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan pihak KPK saat ini belum bisa menyampaikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi perkara setelah proses penyidikan rampung.

Pihak KPK juga akan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tersebut secara berkala kepada publik sebagai salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab lembaga kepada publik.

"Jadi saya kira tidak perlu ada kekhawatiran bahwa KPK tidak transparan dan sebagainya ya, selalu kami sampaikan perkembangannya mengenai dugaan korupsi di Kementerian Perhubungan ini," ujarnya.

Penetapan tersangka dan tersangka korporasi ini berawal dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Baca juga: Nama-nama diduga makelar proyek diungkap terpidana korupsi DJKA
Baca juga: Mengurai nama - nama dalam permainan suap di proyek perkeretaapian
Baca juga: Direktur Prasarana DJKA: Banyak kontraktor titipan Menhub


Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024