Logo Header Antaranews Jateng

Inspektorat Kudus buka konsultasi cegah penyelewengan anggaran

Kamis, 30 Mei 2024 09:43 WIB
Image Print
Kantor Inspektorat Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membuka konsultasi untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pemerintahan desa terkait dengan pelaksanaan program kegiatan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyelewengan anggaran.

"Selain untuk mencegah penyelewengan anggaran, juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun kesalahan lainnya," kata Inspektur Daerah Kudus Eko Djumartono di Kudus, Kamis.

Konsultasi dibuka setiap hari mulai dari Senin hingga Jumat sehingga selama sepekan ada kesempatan 5 hari untuk berkonsultasi.

Untuk itu, kata dia, OPD yang memang masih menghadapi permasalahan soal pelaksanaan program kegiatan, termasuk dalam proses lelang maupun yang terbaru menggunakan katalog elektronik, bisa berkonsultasi ke Inspektorat Kudus.

"Jika konsultasinya setelah proyek kegiatan, tentunya akan kami audit guna memastikan sesuai perencanaan atau belum," ujarnya.

Ia berharap memanfaatkan ruang konsultasi tersebut dengan sebaik-baiknya demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, di antaranya adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) setelah melakukan audit APBD 2023, terdapat beberapa OPD yang harus mengembalikan uang negara.

Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh BPK yang diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Kudus, Rabu (22/5), terdapat rekomendasi kepada pihak pemkab setempat untuk melakukan pengembalian uang negara, menyusul adanya temuan dari beberapa proyek kegiatan maupun catatan lain dari beberapa OPD.

OPD yang memiliki kewajiban mengembalikan uang negara, kata dia, memiliki waktu 2 bulan sejak diterimanya LHP dari BPK.

Dari sembilan OPD yang menjadi temuan BPK RI, menurut dia, tidak semuanya direkomendasikan untuk pengembalian uang negara karena beberapa OPD lainnya ada yang terkait dengan masalah administrasi, perbaikan sistem, serta ada yang hanya sebatas saran untuk perbaikan.

"Yang diminta melakukan pengembalian karena pekerjaannya kurang volume," kata dia menjelaskan.

Baca juga: Pemkab Kudus ganti 150 titik LPJU tenaga surya ke listrik PLN

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024