Logo Header Antaranews Jateng

Penyembelihan hewan kurban di RPH Banyumas meningkat

Senin, 17 Juni 2024 15:49 WIB
Image Print
Petugas melakukan pemeriksaan post mortem terhadap hati dari sapi yang baru disembelih untuk hewan kurban di RPH Purwokerto, Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Senin (17/6/2024). ANTARA/Sumarwoto
Banyumas (ANTARA) - Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Dinkannak) Kabupaten Banyumas Sulistiono mengatakan penyembelihan hewan kurban di rumah pemotongan hewan (RPH) yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi meningkat.

"Berdasarkan data penyembelihan hewan kurban di enam  RPH secara keseluruhan tercatat sebanyak 72 sapi dan sekitar 60 kambing. Di sini saja ada 40 sapi, kambingnya enggak ada," kata Sulistiono saat memantau penyembelihan hewan kurban di RPH Purwokerto, Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Banyumas, Senin.

Ia mengakui, permintaan penyembelihan hewan kurban di RPH tersebut cenderung meningkat setiap tahunnya.

Oleh karena itu, kata dia, permintaan tersebut sering kali tidak terlayani semua mengingat hampir seluruh yang berkurban menginginkan agar dilayani pada pagi hari, sehingga siang harinya sudah selesai.

"Kadang ada yang minta untuk besok (daging kurban didistribusikan keesokan harinya, red.). Tapi intinya sebagian besar mintanya jam satu (pukul 13.00 WIB, red.) sudah selesai dipotong," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan penyembelihan hewan kurban maksimal pukul 13.00 WIB masih bisa dilayani dan pihaknya berupaya melayani sampai selesai karena di luaran belum tentu ada yang mau memotong-motong daging hewan kurban tersebut.

"Jadi mau enggak mau memotongnya harus di sini," katanya menegaskan.

Terkait dengan hasil pemeriksaan post mortem terhadap hewan kurban yang diketahui terdapat cacing hati, Sulistiono mengatakan hal itu bukanlah penyakit, melainkan parasit, sehingga tidak masuk kriteria ternak yang tidak boleh dipotong.

Oleh karena itu, kata dia, jika kerusakan yang disebabkan oleh cacing hati tersebut tergolong parah, maka hatinya harus dibuang.

Akan tetapi jika tidak parah, lanjut dia, hati tersebut disortir untuk membuang bagian yang terkena cacing hati.

"Peternak atau pedagang seharusnya dua bulan atau satu bulan sebelum menjual sapi untuk hewan kurban harusnya menguji sampel kotoran ternaknya di laboratium, sehingga jika positif cacing hati masih ada waktu untuk melakukan pengobatan," kata Sulistiono.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024