Tiga kabupaten/kota salurkan BLT secara mandiri
Jumat, 21 Juni 2024 07:42 WIB
"Ketiga kabupaten/kota tersebut, yakni Kabupaten Pemalang, Wonogiri, dan Kota Tegal," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng Imam Maskur usai penyaluran BLT tahap II di brak atau gudang produksi rokok PT Djarum di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Kamis.
Hadir dalam penyerahan BLT tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno, Deputy General Manager Public Affairs PT Djarum Slamet Rahardjo, dan Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie, beserta jajaran.
Dari ketiga kabupaten/kota tersebut, kata dia, tidak mengusulkan warganya untuk mendapatkan BLT dari Pemprov Jateng, karena mampu mengakomodasi sendiri pelaksanaan program tersebut dari anggaran DBHCHT.
Pemda setempat, ujar dia, juga sudah menganggarkan program BLT untuk empat bulan, sedangkan jadwal penyaluran setelah Pemprov Jateng menyalurkan.
Jumlah penerima BLT di Provinsi Jateng 78.000 pekerja rokok yang tersebar di 32 kabupaten/kota di Jateng.
Program BLT berlangsung selama empat bulan dengan nilai BLT Rp300 ribu per bulan per pekerja.
Dalam penyaluran, Pemprov Jateng menggandeng PT Pos dengan penyaluran di titik komunitas, seperti di sekitar pabrik rokok.
"Untuk penyaluran di Kabupaten Kudus sasarannya 32.000 orang yang diresmikan hari ini (20/6) di Brak Pengkol PT Djarum Kudus. Kami masih mengupayakan penyaluran di Kabupaten Kudus bisa selesai segera," ujarnya.
Ia mengungkapkan program BLT tahun ini diberikan empat kali, dengan penyaluran dua tahap.
Untuk tahap pertama diberikan dua bulan sekaligus sehingga yang diterima buruh rokok Rp600 ribu, sedangkan saat ini memasuki tahap kedua dengan nilai penyaluran yang sama, sehingga setahun nilainya Rp1,2 juta.
Buruh rokok dari PT Djarum yang menerima BLT 6.541 orang dengan nominal BLT yang akan disalurkan PT Pos Rp3,92 miliar, sedangkan jumlah penerima manfaat di Brak Pengkol Purwosari 1.448 orang, dengan total nominal BLT yang disalurkan Rp868,8 juta.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024