Logo Header Antaranews Jateng

Es Moni diduga mengandung miras, ini langkah Pemkab Demak

Rabu, 26 Juni 2024 07:24 WIB
Image Print
Polisi melakukan patroli memeriksa sejumlah tempat yang disinyalir dijadikan tempat berjualan minuman keras di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (21/6/2024). (ANTARA/HO-Polres Garut)
Demak (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Jawa Tengah, meningkatkan operasi minuman keras (miras), terutama es moni yang mengandung miras yang mulai marak di masyarakat sebagai upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pilkada 2024.

"Miras memang harus diberantas, termasuk yang baru marak dengan label es moni. Satpol PP juga sudah kami instruksikan untuk meningkatkan razia," kata Bupati Demak Eisti'anah usai menghadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-52 tingkat Kabupaten Demak 2024 di Pendopo Kabupaten Demak, Selasa.

Ia berharap dukungan masyarakat dengan melaporkannya ke Satpol PP ketika menemukan adanya peredaran miras.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Agus Sukiyono mengungkapkan pihaknya sudah melaksanakan operasi miras, termasuk yang baru mara es moni yang mengandung minuman keras.

"Razia miras sekaligus penegakan Perda Kabupaten Demak nomor 2 tahun 2015 tentang Penyakit Masyarakat sudah berlangsung sejak beberapa hari. Sedangkan hari ini (25/6) sejak pagi hingga sore hari menyasar ke berbagai tempat yang dicurigai menjual miras dan es moni," ujarnya.

Hasilnya, kata dia, pihaknya berhasil menyita 151 minuman keras dari berbagai merek, serta menyita arak sebanyak 71 botol ukuran 1,5 liter sebagai bahan campuran es moni di empat tempat.

Kios yang menjual juga ditutup, sedangkan penjualnya diberikan pembinaan. Termasuk pembeli yang kebetulan terjaring razia Satpol PP.

Meskipun dalam es moni hanya mengandung beberapa persen arak, kata dia, tetap harus diberantas karena ketika banyak remaja yang minum, maka bisa merusak moralitas generasi muda di Kabupaten Demak.

"Bahkan, remaja yang kebetulan minum es moni dan terjaring razia juga diberikan pembinaan. Sedangkan orang tuanya juga dipanggil ke kantor Satpol PP agar anaknya tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Ia juga memberikan peringatan kepada penjualnya, ketika terjaring kembali razia miras, maka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024