Logo Header Antaranews Jateng

Optimalkan PAD, Pj. Wali Kota Tegal kukuhkan PendataPajak Daerah

Rabu, 26 Juni 2024 14:53 WIB
Image Print
Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal Dadang Somantri mengukuhkan Petugas Pendata Pajak Daerah Kota Tegal di Pendopo Ki Gede Sebayu, Kompleks Balai Kota Tegal, Rabu (26/6/2024). Dok. Pemkot Tegal
Tegal (ANTARA) - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal Dadang Somantri mengukuhkan Petugas Pendata Pajak Daerah Kota Tegal di Pendopo Ki Gede Sebayu, Kompleks Balai Kota Tegal, Rabu (26/6/2024). 

Pengukuhan petugas tersebut sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan melakukan terobosan dengan memutakhirkan data objek pajak.

Objek pajak daerah yang dimutakhirkan, antara lain, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kepemilikan Kendaraan Bermotor, dan penggunaan kwh listrik.

Petugas yang terlibat dalam pendataan tersebut terdiri atas camat dan lurah wilayah Tegal Timur dan Tegal Barat sejumlah 14 orang, petugas pendata dari unsur mahasiswa Universitas Pancasakti (UPS) sebanyak 30 orang dan mahasiswa Poltek Harapan Bersama (Harber) Tegal sebanyak 30 orang, dan pendamping dari RT sebanyak 60 orang.

Sesaat setelah mengukuhkan Petugas Pendata Pajak Daerah sekaligus peluncuran Sinergi Pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB (Gilas PKB), Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa pendataan ini utamanya juga dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah.

"Pendataan ini utamanya juga dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah. Pendataan yang dilakukan diantaranya untuk mendata Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kepemilikan Kendaraan Bermotor dan penggunaan kwh listrik," jelas Pj. Wali Kota Tegal.

Dadang Somantri menyampaikan pendataan PBB-P2 yang akan membantu memastikan bahwa setiap properti yang ada di Kota Tegal terdata dengan baik untuk tujuan perpajakan yang adil dan transparan. 

Adapun pendataan kepemilikan kendaraan bermotor, memungkinkan untuk memperbaharui data kendaraan secara akurat. Sehingga proses perpajakan terkait kendaraan dapat dilakukan dengan lebih efisien. Pendataan penggunaan kwh listrik dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor ini, serta meningkatkan pengelolaan infrastruktur energi di Kota Tegal.

“Melalui sinergi yang diimplementasikan dalam Gilas PKB, saya yakin kita akan lebih mampu mengoptimalkan potensi pendapatan daerah untuk investasi dan pembangunan infrastruktur yang lebih baik bagi kehidupan kita bersama,” pungkas Pj. Wali Kota Tegal.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tegal, Siswoyo menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini selain dalam rangka intensifikasi penerimaan pajak daerah, juga dalam rangka menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.

“Petugas pendata dari mahasiswa akan didampingi oleh satu orang pendamping dari masing-masing RT di wilayah kelurahan setempat,” jelas Siswoyo. 

Siswoyo mengatakan kegiatan pendataan akan mulai dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juli 2024 di wilayah Kecamatan Tegal Timur dan Tegal Barat. ***

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024