Bareskrim limpahkan sembilan tersangka judi daring ke Kejari Semarang
Kamis, 27 Juni 2024 13:11 WIB
Sembilan tersangka yang dilimpahkan ke penuntutan tersebut, kata Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, merupakan admin rekening yang bertugas menerima dan mengirimkan uang kepada member anggota laman judi daring www.1Xbet.com
"Para tersangka ini membuat dan menguasai rekening yang digunakan sebagai deposit," katanya di Semarang.
Mereka masing-masing berinisial MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA ditangkap di Jakarta, Semarang, dan Medan.
Bersama dengan para tersangka, diamankan pula 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing, serta uang Rp700 juta.
Menurut dia, laman judi daring pertandingan sepak bola Liga Italia tersebut memiliki server di Filipina dan Kamboja.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs judi daring tersebut," katanya.
Adapun pengungkapan judi daring tersebut, lanjut dia, bermula dari penelusuran IP Address laman judi daring tersebut yang ternyata berada di Semarang.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain sembilan tersangka yang sudah ditangkap, kata dia, penyidik masih memburu dua orang atas dugaan berperan sebagai bandar laman judi daring tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama mengatakan bahwa penahanan tersangka di Lapas Semarang dan Lapas Perempuan Semarang.
"Selanjutnya akan disusun dakwaan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Baca juga: Polresta Banyumas ungkap kasus judi daring beromzet miliaran rupiah
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024