Pemkab Demak segera berlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Kamis, 27 Juni 2024 18:25 WIB
"Pada saat ini, kami masih melakukan sosialisasi tempat-tempat yang dilarang merokok," kata Bupati Demak Eisti'anah sai sosialisasi ketentuan di bidang cukai gempur rokok ilegal di Demak, Kamis.
Pada kesempatan itu, Bupati didampingi Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet, Komandan Kodim 0716/Demak Letkol Kav Maryoto, dan Plt Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Demak Arif Sudaryanto.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, Bupati berharap masyarakat mengetahui lokasi yang dilarang merokok sesuai dengan Perda Kabupaten Demak Nomor 2/2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Meskipun belum disosialisasikan secara maksimal, dia memastikan pegawai yang bekerja di ruangan yang dilengkapi pendingin ruangan juga akan menyadari untuk tidak merokok.
Selain menyosialisasikan lokasi larangan merokok, Pemkab Demak juga harus mempersiapkan tempat khusus untuk merokok.
Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri juga mendukung pemberlakuan perda tentang kawasan tanpa rokok, terutama di perkantoran agar tidak merokok di sembarang tempat.
Fahrudin juga berharap sosialisasi gempur rokok ilegal tidak berhenti pada peserta yang hadir, tetapi disosialisasikan kepada masyarakat yang lebih luas lagi agar rokok ilegal bisa diberantas.
"Pengedar rokok ilegal bisa dipidana. Rokok ilegal juga merugikan karena tidak ada pajak yang diterima yang bisa dipakai untuk membantu menghindarkan masyarakat dari paparan rokok," ujarnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 0716/Demak Letkol Kav. Maryoto yang juga menjadi pembicara mengakui di Kantor Kodim Demak jarang melihat anggotanya merokok di lingkungan kantor.
"Sejauh ini memang belum pernah melihat anggota merokok, mengingat saya sendiri juga tidak merokok," ujarnya.
Dengan adanya Perda Kabupaten Demak Nomor 2/2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok tentu didukung untuk diberlakukan karena bertujuan memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif serta memberikan ruang dan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok bagi masyarakat.
Berdasarkan Perda Nomor 2/2024, kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kantor pemerintah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
Baca juga: Kampung Bebas Asap Rokok, cara Surakarta edukasi masyarakat bahaya merokok
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024