ASN maju pilkada tak perlu mundur saat mendaftar
Sabtu, 13 Juli 2024 07:50 WIB
"Saat mendaftar, ASN cukup menginformasikan kepada atasannya tentang rencana pencalonannya tersebut," kata Machruz di Semarang, Jumat.
Sementara pada saat penetapan calon peserta pilkada, lanjut dia, ASN yang maju dalam pilkada harus sudah melampirkan surat keputusan pengunduran diri.
Menurut dia, hal tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Adapun berkaitan dengan calon kepala daerah yang berasal dari calon legislator terpilih, lanjut dia, juga harus menyampaikan surat pengunduran diri.
"Untuk caleg terpilih yang sudah dilantik sebelum maupun sesudah saat penetapan calon harus mengundurkan diri," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini hanya dua daerah yang tahapan pilkadanya masuk dalam pencalonan dari jalur perseorangan, yakni di Kabupaten Sukoharjo dan Tegal.
Menurut dia, KPU di kedua daerah tersebut masih melakukan verifikasi terhadap perbaikan berkas serta verifikasi faktual.
"Masih ada kekurangan persyaratan yang harus dipenuhi calon perseorangan di kedua daerah itu," katanya.
Pilkada 2024 akan digelar pada November, sementara pendaftaran dilaksanakan pada Agustus.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024