Logo Header Antaranews Jateng

Kejari Purwokerto selamatkan uang negara Rp203,7 miliar

Senin, 22 Juli 2024 12:46 WIB
Image Print
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Gloria Sinuhaji (tengah) dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (22/7/2024). ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp203.706.362.331,00 melalui kegiatan litigasi maupun nonlitigasi oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sejak Januari hingga Juli 2024.

"Di bidang datun memang cukup banyak kegiatan litigasi yang kami lakukan. Ini ada tiga kegiatan litigasi di mana kami selaku kuasa tergugat berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp202.951.216.000,00," kata Kepala Kejari Purwokerto Gloria Sinuhaji saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhayaksa 2024 di Ruang Rapat Kejari Purwokerto, Senin.

Dalam kegiatan litigasi tersebut, kata dia, Kejari Purwokerto selaku jaksa pengacara negara (JPN) saat mewakili PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda) Cabang Wangon selaku tergugat 1 berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,5 miliar.

Selanjutnya saat JPN mewakili Direktur Perumdam Tirta Satria Banyumas selaku tergugat 1 berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp687,7 juta dalam perkara sengketa kepemilikan tanah.

Selain itu, JPN juga berhasil memenangkan gugatan perdata melawan Ir. Eko Tjiptartono selaku penggugat sehingga menyelamatkan uang negara sebesar Rp200,7 miliar.

"Ini tiga kegiatan litigasi yang berhasil kami menangkan selaku JPN," kata Kajari.

Dalam kegiatan nonlitigasi berupa mediasi, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp755.146.331,00.

Terkait dengan penanganan di Seksi Pidana Umum, dia mengatakan bahwa hingga bulan Juli 2024 pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas sebanyak 296 perkara.

Dari jumlah perkara tersebut, lanjut dia, sebanyak 202 perkara di antaranya sudah berhasil dieksekusi.

"Ini khususnya di wilayah hukum Kejari Purwokerto (di Kabupaten Banyumas terdapat dua kejaksaan negeri, yakni Kejari Purwokerto dan Kejari Banyumas, red.)," katanya menjelaskan.

Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa tindak pidana narkotika mencapai 62 perkara, tindak pidana perdagangan orang sebanyak tiga perkara, judi daring dari tiga lokasi sebanyak lima perkara dengan 12 tersangka.

"Ini ternyata judi online (daring) di Purwokerto sudah ada, sudah ada SPDP-nya, sudah lengkap, dan dalam tahap prapenuntutan di kejaksaan," kata Kajari.

Baca juga: Kejari Batang tetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan pelabuhan

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024