Kejati Jateng tunggu audit BPKP terkait kasus korupsi UNS
Senin, 22 Juli 2024 14:27 WIB
"Untuk UNS masih menunggu hasil perhitungan BPKP. Tanpa itu, kami belum bisa memutuskan status kasus tersebut," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Wahyu Sabrudin saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Semarang, Senin.
Dalam penyelidikan perkara tersebut, kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Rektor UNS Surakarta, Jamal Widodo.
Menurut dia, kasus dugaan korupsi UNS tersebut merupakan satu dan delapan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kasus lain yang ditangani Kejaksaan Tinggi yakni tindak pidana pencucian uang di tiga BUMN, dugaan korupsi dana simpan pinjam di salah satu BUMN, serta penyimpangan aset BUMN di Jakarta.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto mengatakan selama Januari hingga Juli 2024, jumlah uang pengganti kerugian negara dari berbagai perkara yang telah ditangani mencapai Rp35,2 miliar.
Sementara penyelamatan uang negara selama proses penyidikan dan penuntutan dari perkara yang sudah ditangani, kata dia, mencapai Rp5,9 miliar.
"Pembayaran denda Rp1,2 miliar, rampasan Rp576 juta, lelang Rp400 juta," katanya.
Baca juga: Inilah hasil penggeledahan KPK di Semarang
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024