Gara-gara video rumah horor, enam konten kreator dipolisikan
Kamis, 25 Juli 2024 18:43 WIB
Kuasa hukum AH, Alif Abdurrahman, di Semarang, Kamis, menyebutkan terdapat tiga youtuber dan tiga selebritis TikTok yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang.
"Dilaporkan atas tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan, pencurian, serta pencemaran nama baik," katanya.
Menurut dia, akibat konten horor yang berlokasi di rumah AH, properti yang dalam proses untuk dijual tersebut batal dibeli.
"Sudah ada penawaran dari delapan calon pembeli. Namun, akibat konten rumah horor tersebut, semuanya akhirnya mundur," tambahnya.
Alif mengatakan bahwa pembuat konten tersebut tidak pernah meminta izin untuk masuk ke dalam properti yang sudah bertahun-tahun dimiliki keluarga AH itu.
Bahkan, lanjut dia, sejumlah barang milik AH seperti perhiasan, sembilan pendingin ruangan, hingga televisi hilang usai rumah tersebut dipakai untuk buat konten horor tersebut.
Konten rumah horor yang berlokasi di properti milik AH tersebut, kata Alif, dibuat sekitar Oktober 2023.
Sekitar November 2023, lanjut dia, AH mendapati rumahnya berantakan dengan berbagai sisa-sisa properti untuk membuat video horor yang masih berada di lokasi.
Atas kerugian yang dialaminya itu, dia meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan kliennya tersebut.
"Sebagai bentuk pembelajaran. Kebebasan berekspresi jangan sampai merugikan orang lain dan melawan aturan," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan bahwa penyidik masih mendalami laporan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio menambahkan bahwa pihaknya melakukan asistensi dalam penanganan perkara tersebut.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024