Logo Header Antaranews Jateng

Polres Batang ungkap kasus tawuran akibatkan satu pelaku tewas

Selasa, 20 Agustus 2024 18:25 WIB
Image Print
Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo (tiga kanan) bersama Wakapolres Kompol Hartono (dua kanan) dan Kepala Satuan Resersed dan Kriminal AKP Imam Muhtadi (tiga kiri) pada acara konferensi pers di Batang, Selasa (20/8/2024). ANTARA/Kutnadi
Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus aksi tawuran antara dua kelompok di Kecamatan Subah yang mengakibatkan seorang pelaku meninggal dunia.

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo di Batang, Selasa, mengatakan aksi tawuran itu berawal adanya pesan saling menantang melalui media sosial yang berasal dari admin akun dua gangster (kelompok) untuk menentukan waktu dan lokasi.

"Setelah disepakati (lokasi), akhirnya para pelaku melakukan tawuran dengan membawa beberapa senjata tajam pada Sabtu (10/8)," katanya.

Para pelaku tawuran yang diamankan kepolisian adalah Radipta Pratama Satya(19), Muhammad Farhan Riyadi (20), EKS (17), RDA (17), BDP (15), dan YAA (15), semuanya warga Kecamatan Gringsing, Muhammad Nevin Agra Prana Santa (19) Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.

Kemudian, Alfid Ridwan (19), Dhana Anazaputra (20), Risanto (19), MFZ (16), dan SA (14) semuanya warga Kecamatan Subah.

Pada acara konferensi pers tersebut, Nur Cahyo mengungkapkan bahwa aksi tawuran tersebut untuk kebutuhan konten di media sosial para pelaku.

"Ya, mereka melakukan tawuran juga karena membutuhkan sebuah pengakuan (bahwa kelompok itu hebat). Kelompok yang melakukan tawuran ini ada yang masih berstatus anak-anak," katanya.

Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan, korban meninggal berinisial HZ merupakan anggota kelompok Kembang Lestari yang beranggotakan warga Gringsing dan Weleri.

Akibat perbuatannya tersebut, sebanyak tujuh pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Kemudian, lima tersangka lainnya akan dikenai Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu membawa atau memiliki senjata tajam.

"Mereka ikut tawuran dan membawa senjata tajam. Akan tetapi, berdasarkan hasil penyelidikan tidak ikut menganiaya korban yang meninggal dunia ataupun luka-luka," katanya.

Baca juga: Pemkab Batang masifkan pembinaan mental siswa cegah tawuran

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024